-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Ini Dia Poin Yang Ditolak Dan Disetujui Jokowi Terhadap Revisi UU KPK

    redaksi
    Jumat, 13 September 2019, September 13, 2019 WIB Last Updated 2019-09-13T08:32:18Z

    Ads:

    Presiden Joko Widodo.
    ist


    INDOMETRO.ID – Presiden Joko Widodo mengaku telah mempelajari dan mengikuti segala masukan yang diberikan dari masyarakat, para pegiat antikorupsi, dosen, dan mahasiswa, serta masukan dari para tokoh bangsa terkait revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

    Ada poin yang disetujui dan ada pula yang ditolak oleh Jokowi.

    Dari akun YouTube Sekretariat Presiden, konferensi pers terkait revisi UU KPK di Istana Negara, Jokowi mengatakan revisi UU KPK adalah usulan DPR. 

    Tugas pemerintah adalah meresponsnya dengan menyiapkan daftar isian masalah (DIM) dan menugaskan menteri melakukan pembahasan. 

    “Kita tahu UU KPK telah berusia 17 tahun, perlu adanya penyempurnaan secara terbatas sehingga pemberantasan korupsi bisa berjalan efektif. 

    Sekali lagi, kita jaga agar KPK lebih kuat dibanding lembaga lain dalam pemberantasan korupsi,” kata Jokowi, Jumat 13 September 2019.
    Menurut Jokowi, ia telah memberikan arahan kepada Kemenkumham untuk menyampaikan sikap dan pandangan pemerintah terkait substansi revisi UU KPK yang diinisiasi oleh DPR.

    Intinya, KPK harus memegang peran sentral dalam pemberantasan korupsi. Karena itu KPK harus didukung dengan kewenangan dan kekuatan yang memadai. 

    Dan harus lebih kuat dibandingkan dengan lembaga lain untuk pemberantasan korupsi.
    "Saya tidak setuju terhadap beberapa substansi revisi UU inisiatif DPR yang berpotensi mengurangi efektivitas tugas KPK,” kata Jokowi. 

    Berikut ini sejumlah poin yang tidak disetujui Jokowi terkait revisi UU KPK:
    Pertama, tidak setuju jika KPK harus memeroleh izin dari pihak eksternal untuk melakukan penyadapan. 

    Misalnya harus izin ke pengadilan, tidak, KPK cukup memeroleh izin internal dari Dewan Pengawas untuk menjaga kerahasiaan.
    Kedua,  tidak setuju penyidik dan penyelidik KPK hanya berasal dari kepolisian dan kejaksaan saja. 

    Menurutnya, bisa berasal dari unsur ASN, yang diangkat dari pegawai KPK maupun instansi pemerintah lainnya. Tentu saja harus melalui prosedur rekrutmen yang benar.

    Ketiga,  tidak setuju bahwa KPK wajib berkoordinasi dengan kejaksaan agung dalam penuntutan. 

    Karena sistem penuntutan yang berjalan selama ini sudah baik, sehingga tidak perlu diubah lagi. 

    Keempat, tidak setuju perihal pengolahan LHKPN yang dikeluarkan dari KPK, diberikan kepada kementerian atau lembaga lain. 

    "Saya minta LHKPN tetap diurus oleh KPK sebagaimana yang telah berjalan selama ini,” ujar Jokowi.

    VIVA – Presiden Joko Widodo mengaku telah mempelajari dan mengikuti segala masukan yang diberikan dari masyarakat, para pegiat antikorupsi, dosen, dan mahasiswa, serta masukan dari para tokoh bangsa terkait revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ada poin yang disetujui dan ada pula yang ditolak oleh Jokowi.

    Dari akun YouTube Sekretariat Presiden, konferensi pers terkait revisi UU KPK di Istana Negara, Jokowi mengatakan revisi UU KPK adalah usulan DPR. 

    Tugas pemerintah adalah meresponsnya dengan menyiapkan daftar isian masalah (DIM) dan menugaskan menteri melakukan pembahasan. 

    “Kita tahu UU KPK telah berusia 17 tahun, perlu adanya penyempurnaan secara terbatas sehingga pemberantasan korupsi bisa berjalan efektif. 

    Sekali lagi, kita jaga agar KPK lebih kuat dibanding lembaga lain dalam pemberantasan korupsi,” kata Jokowi, Jumat 13 September 2019.
    Menurut Jokowi, ia telah memberikan arahan kepada Kemenkumham untuk menyampaikan sikap dan pandangan pemerintah terkait substansi revisi UU KPK yang diinisiasi oleh DPR.

    Intinya, KPK harus memegang peran sentral dalam pemberantasan korupsi. Karena itu KPK harus didukung dengan kewenangan dan kekuatan yang memadai. 

    Dan harus lebih kuat dibandingkan dengan lembaga lain untuk pemberantasan korupsi.
    "Saya tidak setuju terhadap beberapa substansi revisi UU inisiatif DPR yang berpotensi mengurangi efektivitas tugas KPK,” kata Jokowi. 

    Berikut ini sejumlah poin yang tidak disetujui Jokowi terkait revisi UU KPK:
    Pertama, tidak setuju jika KPK harus memeroleh izin dari pihak eksternal untuk melakukan penyadapan. 

    Misalnya harus izin ke pengadilan, tidak, KPK cukup memeroleh izin internal dari Dewan Pengawas untuk menjaga kerahasiaan.
    Kedua,  tidak setuju penyidik dan penyelidik KPK hanya berasal dari kepolisian dan kejaksaan saja. 

    Menurutnya, bisa berasal dari unsur ASN, yang diangkat dari pegawai KPK maupun instansi pemerintah lainnya. Tentu saja harus melalui prosedur rekrutmen yang benar.

    Ketiga,  tidak setuju bahwa KPK wajib berkoordinasi dengan kejaksaan agung dalam penuntutan. Karena sistem penuntutan yang berjalan selama ini sudah baik, sehingga tidak perlu diubah lagi. 

    Keempat, tidak setuju perihal pengolahan LHKPN yang dikeluarkan dari KPK, diberikan kepada kementerian atau lembaga lain.

    "Saya minta LHKPN tetap diurus oleh KPK sebagaimana yang telah berjalan selama ini,” ujar Jokowi.

     Berita ini telah di terbitkan dan bersumber dari VIVA
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini