-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Tega! Tukang Bakso Jual Istri yang Lagi Hamil kepada Teman untuk Layanan Threesome

    redaksi
    Kamis, 15 Agustus 2019, Agustus 15, 2019 WIB Last Updated 2019-08-15T03:59:46Z

    Ads:

    Tega! Tukang Bakso Jual Istri yang Lagi Hamil kepada Teman untuk Layanan Threesome

    INDOMETRO.IDPenjual bakso asal Kediri, Dian Tri Susilo (20) ditangkap oleh Anggota Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, Jawa Timur karena tega menjual istrinya DR (16) yang tengah hamil empat bulan untuk layanan "esek-esek".
    Tersangka menawarkan istrinya pada pria hidung belang di Facebook. Kemudian tersangka memasang tarif Rp2 juta untuk sekali main. Selama ini tersangka sudah melayani orderan sebanyak tiga kali.
    Dua kali layanan esek-esek satu perempuan dan dua pria dilakukan di rumahnya. Sedangkan sekali melakukan layanan tersebut di hotel pop, Jalan Diponegoro, Surabaya. Kemudian polisi melakukan penggerebekan saat melayani tamunya di kamar 301 ini.
    Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni menjelaskan, tersangka merupakan suami siri dari korban DR. Tersangka memposting status di grup Facebook pasutri bahagia dengan status "Pasutri Kediri Umur 20/17".
    Di mana tersangka mencantumkan nomor HP di profil Facebook tersangka atas nama Dian Tatoink. Selanjutnya tersangka dan tamu komunikasi melalui whatsApp untuk melakukan tawar menawar.
    "Tersangka menawarkan Rp2 juta untuk layanan seks threesome pada tamu. Setelah sepakat, tamu membayar uang muka Rp200 ribu. Setelah itu tersangka dan korban menuju Surabaya dengan naik bus turun di terminal Bungurasih," terang Ruth seperti dilansir dari Okezone, Rabu (14/8/2019).


    Kemudian tersangka bersama istrinya menuju TKP. Sesampainya di hotel, tersangka, korban dan tamu melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Lalu digerebek oleh petugas dan diamankan ke Mapolrestabes Surabaya.
    "Kami menyita barang bukti berupa uang tunai Rp500 ribu dan HP. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 2, Pasal 17 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP," ucap Ruth. (rsky)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini