-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Video Mesum Dua Oknum ASN di Sumut Tersebar di Media Sosial

    redaksi
    Selasa, 16 Juli 2019, Juli 16, 2019 WIB Last Updated 2019-07-16T04:35:21Z

    Ads:

    Ilustrasi garis polisi.
    Ilustrasi garis polisi.
    SUMUT,INDOMETRO.IDAparat kepolisian meringkus dua oknum aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, atas kasus asusila dengan merekam adegan mesumnya dan video tersebut menjadi viral di dunia maya.
    Pelaku adegan suami-istri di luar nikah itu, masing-masing berinsial BH (44) dan LS (41). Di mana, BH bertugas di Kantor Camat Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun dan LS menjabat sebagai Sekretaris Desa Pematang Gajing Kabupaten Simalungun.
    Video beredar di dunia maya itu berdurasi 3 menit. Diduga keduanya sudah lama berselingkuh dan masing-masing mereka sudah berkeluarga. Dari hasil data diperoleh, bahwa video mesum itu diambil menggunakan Smartphone, LS.
    “Yang merekam yang perempuan atas permintaan si laki-laki. Yang berhubungan mereka berdua. Kemudian video itu dikirimkan kepada si laki-laki,” ungkap Kapolres Simalungun, AKBP Marudut Liberty Panjaitan, Selasa 16 Juli 2019.
    Liberty mengungkapkan setelah video itu, menjadi buah bibir masyarakat atau viral. Polisi bergerak melakukan penyelidikan dan mengamankan keduanya di tempat mereka berkerja untuk dimintai keterangan di Polres Simalungun.
    "Kita mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus ini, termasuk 3 unit smartphone milik BH dan LS, flashdisk, baju, kasur, sprei, dan bantal," kata Perwira Melati Dua itu.
    Selain memintai keterangan keduanya, polisi juga meminta ?keterangan istri BH dan suami LS sebagai saksi. Liberty menjelaskan penyelidikan dilakukan pihaknya sejak 12 Juli 2019.
    LS dan BH dijerat dengan Pasal 34 dan Pasal 35 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Mereka diduga sengaja menekspose video yang mengandung pornografi. 
    “Untuk yang laki-laki ancamannya 12  tahun penjara dan denda paling banyak Rp6 miliar, sedangkan yang perempuan 10 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp5 miliar,” kata Liberty. 
    Kemudian, polisi juga melakukan penyelidikan terhadap pelaku penyebar video tersebut ke dunia maya dan menjadi viral saat ini?."Kita selidiki, Itu undang-undangnya lain,” ucap Liberty.(vv)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini