-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Polisi Bentuk 3 Tim Buru DPO Pemasok Sabu ke Nunung

    redaksi
    Rabu, 31 Juli 2019, Juli 31, 2019 WIB Last Updated 2019-07-31T04:37:14Z

    Ads:

    Nunung dan suaminya.
    Nunung dan suaminya.
    INDOMETRO.IDPenyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya masih memburu para pemasok narkotika jenis sabu kepada komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung. 
    Saat ini, masih ada tiga orang yang berstatus DPO. Ketiganya berinisial ZUL, K, dan AT. Polisi pun membentuk tiga tim untuk memburu mereka. 

    "Tim masih ada di lapangan. Tim ini kami bagi tiga, terkait pertama DPO ZUL, kedua DPO K dan DPO AT. Tim masih ada di beberapa daerah," kata Kasubdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Jean Calvijn Simanjuntak, kepada wartawan, Rabu 31 Juli 2019.
    Calvijn mengungkapkan timnya telah tersebar di berbagai wilayah di Pulau Jawa untuk memburu ketiga orang itu. Dia menambahkan, identitas para pelaku itu sudah dikantongi. "Ya sudah kita ketahui (identitasnya), yang jelas mereka ini bukan pengecer tapi di atasnya," katanya.
    Sebelumnya, polisi sudah menetapkan Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran, serta pemasok yang juga berperan sebagai kurir, Hadi Moheriyanto, sebagai tersangka.
    Nunung ditangkap oleh aparat Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jumat, 19 Juli 2019 lalu bersama suaminya July Jan Sambiran, di kediamannya Jalan Tebet Timur III.
    Dari kediaman Nunung dan suaminya, polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,36 gram, dua klip kecil bekas bungkus sabu yang telah digunakan, dan tiga sedotan plastik.
    Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu sedotan plastik sendok sabu, satu bong, korek api gas, dan empat ponsel.
    Saat ini, Nunung, July Jan Sambiran dan Hadi Moheriyanto tengah menjalani penahanan untuk 20 hari di Ruang Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya sejak Senin, 22 Juli 2019.


    Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 122 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara di atas lima tahun. (vv)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini