-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    KA Railink Bandara Kualanamu Gagal Berangkat Karena Ditabrak Mobil

    redaksi
    Sabtu, 27 Juli 2019, Juli 27, 2019 WIB Last Updated 2019-07-27T03:37:37Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    KA Railink Bandara Kualanamu gagal berangkat karena ditabrak mobil
    Kereta Api Railink ditabrak mobil di Medan, Jumat.
    MEDAN,INDOMETRO.ID - Kereta api (KA) Bandara Kualanamu atau Railink dengan nomor U34 pada Jumat (26/7) sore ditabrak mobil sehingga gagal berangkat ke bandara.

    "Kasus kecelakaan terjadi di KM 01 + 324 lintas jalan Medan-Kualanamu Petak Jalan Medan-Bandarkhalifah Jpl 04 SM Raja sekitar pukul 18.25 WIB," ujar Manager Humas PT KAI Divre I Sumut, M Ilud Siregar, di Medan, Jumat malam.

    Menurut dia, kasus itu sudah ditangani pihak yang berwenang.

    Sedangkan kerusakan dan kerugian masih dalam pemeriksaan dan penghitungan oleh tim sarana dan unit terkait.

    Salah satu kerusakan terjadi pada selang angin bagian depan KA itu yang mengalami patah.

    "Yang pasti terjadi keterlambatan perjalanan kereta api bandara," katanya.

    KA Railink dengan Nomor U34 itu terpaksa ditarik dari lokasi kejadian dengan menggunakan KA Lokpen pada pukul 19.21 WIB dan tiba di Stasiun Medan pada sekitar 19.30 WIB.

    Ilud mengakui, hingga saat ini tingkat kecelakaan di palang pintu perlintasan serta di ruang manfaat jalur kereta api masih tinggi.

    "Pada bulan Januari hingga Juni 2019 sudah terjadi 51 kali kejadian kecelakaan di pintu perlintasan resmi dan perlintasan tidak resmi maupun di ruang manfaat jalur kereta api," katanya.

    Kecelakaan terjadi sebanyak 28 kali di perlintasan resmi dan tidak resmi, dan 16 kali melibatkan pejalan kaki dan 7 kali menyangkut hewan ternak di daerah ruang manfaat jalur kereta api.

    Penyebab kecelakaan terbanyak adalah ketidakdisiplinan pengguna jalan ketika melewati perlintasan.

    Ketidakdisiplinan itu, antara lain pembukaan perlintasan liar atau tidak resmi, pelanggaran pintu yang sudah tertutup atau kurang hati-hati dan kurang waspada.

    Kemudian pelanggaran atau tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas, pengendara tidak melihat kanan-kiri, adanya hewan ternak peliharaan yang tidak dijaga oleh pemiliknya serta masyarakat yang berada di ruang manfaat jalur kereta api.

    Manajemen KAI mengharapkan peran serta masyarakat semakin besar dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api.(atrnews)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini