-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Tolak Kotak Suara Dihitung Ulang, Warga Nisel Hadang KPU

    redaksi
    Rabu, 15 Mei 2019, Mei 15, 2019 WIB Last Updated 2019-05-15T02:33:48Z

    Ads:

    Ayo memilih
    MEDAN,INDOMETRO.ID  Rapat pleno rekapitulasi suara Pemilu 2019 tingkat Provinsi Sumatera Utara (Sumut) bakal kembali molor. 

    Penyebabnya, rekapitulasi di Deliserdang dan Nias Selatan sampai kemarin, belum juga selesai. Bahkan di Nias Selatan, petugas KPU dan Kapolres di sana mendapat penghadangan warga, saat ingin melakukan sinkronisasi data sesuai rekomendasi Bawaslu Sumut.
    DENGAN terjadinya penghadangan warga Kecamatan Toma ini, komisioner KPU Nias Selatan tidak bisa masuk ke Teluk Dalam karena jalanan diblokir. “Mereka (warga yang menghadang) menolak pelaksanaan rekomendasi Bawaslu Sumut itu. 

    Kami belum tahu penghadangan yang dilakukan ini, apakah warga atau kelompok pendukung salah satu caleg. Sampai-sampai rombongan Kapolres Nisel mau masuk pun, turut dihadang,” kata Komisioner KPU Sumut, Benget Manahan Silitonga menjawab Sumut Pos, Selasa (14/5).
    Pihaknya meminta hari itu juga proses rekapitulasi ulang di Kabupaten Nisel harus selesai, sehingga hasilnya bisa dibacakan di tingkat provinsi lalu dikirimkan ke KPU RI. Pasalnya, hari ini (15/5) adalah batas akhir yang diberikan KPU RI untuk rapat pleno di tingkat provinsi.
    Sedangkan untuk polemik serupa di Kabupaten Deliserdang, Benget mengatakan, pihaknya sudah membuka 20 panel lebih di GOR Lubukpakam untuk melakukan rekapitulasi. “Ini supaya lebih terkonsentrasi, dan lebih terlindungi apabila turun hujan. 

    Jadi kita harap bisa cepat dalam dua hari ke depan tuntas. Yang di Santika sudah kita skors sampai selesai di Deliserdang dan Nisel,” katanya.
    Kasubbag Hukum dan Teknis KPU Sumut, Maruli Pasaribu juga mengungkapkan hal senada.
    Berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, saat ini kondisi di Nisel cukup mencekam karena ada pengerahan massa dari berbagai pihak yang tidak ingin KPU membongkar ulang kotak suaran
    Selain pengerahan massa, ungkapnya, ada juga masyarakat yang menebang pohon kayu untuk menutup jalan, sehingga untuk mencapai lokasi sulit dijangkau.
    “KPU dan Bawaslu yang mau ke sana juga kena sweeping, bahkan Kapolres sekalipun belum bisa menjangkau lokasi. Ada penghadangan masyarakat di sana, jadi sedang diupayakan agar prosesnya selesai,” katanya.
    Sementara itu, Ketua Bawaslu Sumut Syafrida R Rasahan mengaku belum mengetahui adanya penghadangan warga atas proses rekapitulasi di sana. Ia meluruskan, kalau pihaknya bukan memberi rekomendasi melainkan sekadar menyahuti atas banyaknya protes partai politik di Kecamatan Toma, Nisel. “Bawaslu Nisel sebenarnya sudah sampaikan duduk persoalannya. Tapi kami tidak tahu persis, sehingga masalah ini naik ke provinsi. Yang jelas dari data yang kami miliki, berbeda dengan data KPU Nisel dan dibagikan ke peserta pemilu. Terutama data yang DA1 ya,” katanya.
    Makanya, sambung dia, persoalan ini mesti tuntas dan tidak sampai naik ke pusat lagi. Perlu dilakukan kroscek ulang terkait data dimaksud. Pihaknya juga tak mengetahui keberatan masyarakat di Nisel, apakah dari peserta pemilu atau masyarakat murni. “Ini juga yang kami pertanyakan. Masyarakat mana yang meributkan itu. Dan kita tidak tahu motivasinya menolak itu apa,” katanya.
    Pada prinsipnya, kata dia, pihaknya tidak lagi dalam kapasitas memaksakan saran tersebut. Artinya untuk membuka ulang kotak suara agar dilakukan sinkronisasi data. “Nah itu terserah kawan-kawan KPU Nisel apakah mau dilaksanakan apa tidak. 

    Tapi yang jelas kami menginginkan semua data itu sinkron. Kita gak mau juga di BB nanti sinkron, tapi di MK justru terbuka kalau dokumennya tidak jelas. Kan akhirnya ditanya kerja Bawaslu ngapain aja,” katanya.
    Terlepas daripada polemik itu, pihaknya mempersilahkan kebijakan apa yang mau dilakukan KPU Nisel. Sebab sambung dia, pada TPS di Kecamatan Toma sendiri, Bawaslu tidak dapat data DAA1. “Kami cuma dapat DA1. DA1 itu pun tidak sesuai dengan yang dibacakan KPU. Jadi ini dia yang menjadi dasarnya. Kira-kira kompleksitasnya begini, terserah KPU saja karena kami sudah minta supaya masalah ini diselesaikan di tingkat provinsi,” katanya.
    Di sisi lain, Syafrida juga mempertanyakan pembukaan 20 panel lebih dalam proses rekapitulasi perolehan suara di GOR Lubukpakam, Deliserdang. “Kami juga mempersoalkan 20 panel ini. Siapa yang melaksanakan panel sebanyak itu. Apalagi sesuai ketentuan PKPU No.4, yang melaksanakan rekapitulasi adalah penyelenggara pemilu,” katanya.
    Pihaknya sudah menanyakan kepada KPU terkait dasar hukum pembukaan 20 panel ini, namun tak digubris. Kata Syafrida, untuk penyelesaian dengan jumlah TPS sangat banyak di Deliserdang mesti memakai metode khusus. 

    “Kami anggap cara itu tidak efektif. Kami mempertanyakan kebijakan KPU Sumut memakai cara seperti itu. Kami sudah sarankan khusus di Percut itu, mereka bisa buka lima panel. Masing-masing panel itu membuka rekapitulasi satu jenis pemilihan. Dengan begitu akan cepat prosesnya,” katanya.
    Keberatan Berikan Data
    Sementara, terkait data rekapitulasi perolehan suara dari 31 kabupaten/kota yang prosesnya sudah selesai diplenokan, tiga komisioner KPU Sumut terkesan keberatan memberikannya kepada wartawan. Baik Maruli, Ira Wirtati dan Batara Manurung, tidak berkenan memberikan data rekapitulasi perolehan suara tersebut.
    Maruli mengaku tidak berani membuka data tersebut. Katanya, pembukaan data harus dengan seizin dari para komisioner. “Kalau komisioner mengizinkan, pasti akan saya sampaikan data-data itu ke rekan-rekan wartawan. Silahkan permisi dulu ke para komisioner,” katanya.
    Ira Wirtati juga keberatan saat ditanyai soal data ini. Katanya, divisi data itu dipegang oleh Benget Silitonga. “Silahkan tanya ke Pak Benget atau ketua KPU Sumut, saya bukan bidang data. Nanti dibilang melangkahi,” bilangnya.
    Hal senada diungkapkan Batara Manurung. Menurut dia, data tersebut belum bisa dibuka ke publik sebelum rapat pleno selesai semua. “Nantilah, tunggu ketok palu selesai pleno rekapitulasi KPU Sumut, dan semua komisioner tanda tangan, baru dibuka data itu,” pungkasnya.
    Akui Pengelembungan Suara
    Terkait dugaan penggelembungan suara di tingkat kecamatan yang dilakukan oknum petugas PPK ternyata benar adanya. Anggota PPK Medan Belawan, Marihot Sihombing mengakui, ada penggelembungan suara dari DAA1 ke DA1 pada rapat pleno terbuka KPU Medan untuk rekapitulasi suara Kecamatan Medan Belawan. 

    “Iya, memang ada selisih suara, lebih kurang 30 suara. Penambahan suaranya untuk partai PAN,” kata Marihot Sihombing kepada Sumut Pos ketika dihubungi via ponselnya, Selasa (14/5).
    Namun Marihot mengaku, dirinya tidak mengetahui bagaimana bisa penggelembungan itu terjadi. Dia berdalih, saat itu bukan dirinya yang bertugas melakukan rekapitulasi suara di Kecamatan Medan Belawan untuk kelurahan I. “Saya nggak tahu apa-apa soal itu. Bukan saya yang melakukan penghitungan suara untuk kelurahan I. Entah bagaimana bisa ada selisih suara itu, saya tak tahu,” kilahnya.
    Marihot justru menyebutkan, yang selama ini melakukan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan adalah ketua PPK Medan Belawan. “Yang melakukan perhitungan suara itu bukan saya, tapi ketua PPK dan satu orang lagi yang berinisial F, jadi saya gak tahu apa-apa. Tapi ketika rekapitulasi suara di KPU Medan saat di Hotel Grand Inna Medan, justru saya yang disuruh hadir. Jadi, ketika terjadi penambahan suara waktu pembukaan plano saat rekapitulasi di KPU Medan, malah jadi saya yang terpojok,” keluhnya.
    Selain mengkonfirmasi petugas PPK Medan Belawan, Sumut Pos juga mencoba mengkonfirmasi PPK di 3 kecamatan lainnya, yakni Kun Hidayat selaku petugas PPK Medan Helvetia, Ra Munthe selaku petugas PPK Medan Polonia dan Hendrik selaku petugas PPK Medan Marelan. Namun, tidak ada 1 pun petugas PPK tersebut yang dapat dihubungi.
    Seperti diketahui, sebelumnya KPU Medan menyebutkan akan memanggil sejumlah petugas PPK yang diduga terlibat indikasi kecurangan dari empat kecamatan tersebut. Pemanggilan itu disebut untuk mengklarifikasi sembari mengumpulkan bukti-bukti. Bila Terbukti, KPU Medan menyebutkan akan segera mengambil tindakan tegas dengan mempidanakan sejumlah petugas PPK tersebut.
    Dua Caleg Golkar Ngadu ke Bawaslu DS
    Sementara, dua Caleg Partai Golkar Deliserdang dari daerah pemilihan 4 dengan nomor urut 3 Ernawati Sitepu dan nomor urut 7 Murni, melaporkan rekan mereka sesama caleg Golkar, Zulamri yang diduga melakukan money politics ke Kantor Bawaslu, Jalan Tanjung Garbus, Lubukpakam, Senin (13/6) lalu.
    Menurut Ernawati, mereka melaporkan Zulamri ke Bawaslu didukung bukti-bukti dan keterangan beberapa warga yang menerima uang serangan fajar.
    “Kami ada bukti. Zulamri melalui timnya pada hari sebelum pencoblosan mendatangin masyarakat di Desa Puji Mulio dari rumah ke rumah dengan memberikan beras dan juga uang agar mencoblos dia,” ungkap Ernawati.
    Mereka pun berharap agar pihak Bawaslu Deliserdang segera menindaklanjuti laporan ini. “Kami meminta agar kasus ini segera ditindaklanjuti Bawaslu. Karena kami sudah melaporkan secara resmi, ya kami juga meminta kasus ini segera naik ke Gakumdu dan kalau bisa dipersidangkanlah,” pinta Ernawati.
    Menyikapi aduan ini, Komisioner Bawaslu Deliserdang Erina Kartika Sari mengaku akan menindaklanjutinya. “Ya intinya kita akan menindaklanjuti semua laporan yang kita terima,” kata Erina singkat .


    Sementara Zulamri saat dikonfirmasi wartawan, membantah semua yang dilaporkan Ernawati kepada dirinya. Ia bahkan menegaskan, bila tak terbukti maka akan melaporkan balik. “Tidak ada saya lakukan itu , ya bahkan suara saya banyak yang hilang ini. Kalau tidak terbukti, saya akan laporkan balik juga ke Bawaslu “ tegasnya. (sp)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini