-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Medan Bikin Sumut Molor, Rekapitulasi Suara di KPU Medan Diperpanjang

    redaksi
    Kamis, 09 Mei 2019, Mei 09, 2019 WIB Last Updated 2019-05-09T05:54:39Z

    Ads:

    Suasana rapat pleno terbuka rekapitulasi suara oleh KPU Sumut di Hotel JW Marriott, Senin (6/5).
    MEDAN,INDOMETRO.ID – Lambatnya proses rekapitulasi suara hasil Pemilu serentak 2019 di Kota Medan, berdampak dengan molornya rekapitulasi suara di tingkat Provinsi Sumatera Utara (Sumut). 

    Rapat pleno terbuka KPU Sumut yang digelar sejak 6-9 Mei 2019, tampaknya bakal diperpanjang hingga 12 Mei, menunggu hingga rekapitulasi suara di Kota Medan rampung.
    REKAPITULASI suara yang berjalan lambat di tingkat KPU Kota Medan menjadi sorotan. Hingga Rabu (8/5), bahkan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan Kota Medan belum juga rampung sehingga pleno terbuka KPU Medan terpaksa diperpanjang. 
    KPU Medan pun telah menerima surat edaran dari KPU RI tentang jadwal perpanjangan rekapitulasin Komisioner KPU Medan Divisi Teknis, M Rinaldi Khair mengungkapkan, berdasarkan surat edaran tersebut KPU RI memperbolehkan perhitungan atau rekapitulasi diperpanjang hingga 2 hari sebelum rekapitulasi suara di tingkat provinsi selesai. “Jadi diperpanjang sampai tanggal 10 Mei,” ujarnya di Hotel Grand Ina, Rabu (8/5).
    Disebutkannya, hingga hari ini baru 15 dari 21 kecamatan yang selesai dihitung. Masih ada 6 kecamatan lain yang belum direkapitulasi. “Tiga kecamatan masih proses singkronisasi data pemilih yakni Medan Belawan dan Medan Helvetia. Untuk Medan Area sudah masuk arena rekapitulasi, sore ini akan diplenokan,” jelasnya.
    Sedangkan tiga kecamatan lainnya seperti Medan Johor, Denai dan Selayang masih dalam proses pleno rekapitulasi untuk pembacaan rekapitulasi DAA1. “DAA1 itu penyalinan perolehan suara dituangkan ke kecamatan. 
    Yang menjadi kendala sebenarnya ada persoalan teknis yang di luar prediksi menurut kami yang menjadi kendala proses rekapitulasi. Ketika ada 400 lebih TPS di kelurahan yang hari ini terlambat, itu ternyata di hari terakhir mengharuskan buka kotak. Buka kotak dikarenakan ada ketidaksingkronan antara C1 yang dipegang saksi atau panwas dengan C1 hologram, ketidaksingkronan yang sering terjadi yakni ketidaksingkronan suara sah dan tidak sah,” paparnya.
    “Dengan jumlah pengguna hak pilih, misalkan ada 101 pengguna hak pilih, tapi surat suara yang digunakan 102, ada selisih 1. Selisih seperti ini menjadi beban persoalan yang harus dicari dimana letak selisihnya sehingga harus buka plano dan kotak, ketika tidak singkron lagi maka direkomendasikan untuk penghitungan suara ulang yang disaksikan panwas. Itu yang kami lihat dan monitoring tadi malam, banyak TPS yang seperti itu. Satu TPS ketika dibuka kotak dan hitung ulang memakan waktu 3 sampai 4 jam, itu kendalanya,” paparnya.
    Kondisi saat ini, lanjut dia, yakni Kecamatan Medan Selayang sudah masuk ke dalam tahapanpembacaan pleno di tingkat kecamatan. “Tadi jam 10 singkronisasi data, kemungkinan malam ini selesai, nanti malam akan kami monitoring lagi. 
    Medan Denai juga, kemungkinan kalau tidak kelelahan diselesaikan malam ini juga, untuk Medan Johor masih ada 4 TPS lagi yang harus dihitung, kemungkinan malam ini selesai. Besok rekapitulasi tinggkat kecamatan, kita sih targetnya paling cepat selesai, paling lambat tanggal 10 dan langsung ke provinsi,” imbuhnya.
    Rawan Kecurangan
    Perpanjangan waktu rapat pleno terbuka KPU Medan inipun mendapat sorotan dari Bawaslu Medan. Pasalnya, sejumlah petugas saksi dan pengurus partai politik yang hadir pada rapat pleno terbuka KPU Medan itu mengungkapkan kekecewaannya terhadap profesionalisme KPU Medan. 
    Bahkan mereka khawatir, perpanjangan waktu tersebut rentan dengan praktik-praktik kecurangan.
    Ketua Bawaslu Kota Medan, Payung Harahap mengakui hal itu kepada Sumut Pos. Disebut Payung, pihaknya banyak menerima keluhan berbagai pihak atas lambatnya proses rekapitulasi suara di KPU Medan.
    “Perpanjangan waktu 2 hari ini memang banyak yang mengeluhkan ke saya, alasannya rentan kecurangan dan banyak yang mengeluhkan terlalu lambat prosesnya. Tapi semua memang hanya sekadar keluhan lisan, namun begitupun tetap kita tampung,” ucap Payung, Rabu (8/5) via selulernya.
    Payung pun menuturkan, bahwa pihaknya menilai wajar keluhan berbagi pihak yang menilai lambatnya proses rekapitulasi suara tersebut ditambah dengan tudingan rentannya terjadi kecurangan.
    “Saya tidak usah sebut siapa saja yang mengeluhkan itu, tetapi banyak pihak. Kita menilai wajar keluhan itu dan tingginya kecurigaan atas kecurangan dalam 2 hari perpanjangan waktu ini. 
    Oleh sebab itu, pihak Bawaslu Medan saat ini semakin meningkatkan pengawasan. Saya sudah tugaskan tim kami untuk selalu berada di setiap kecamatan yang belum menyelesaikan rekapitulasinya. Kami terus memonitor jalannya proses itu,” ujarnya.
    Selain itu, kata Payung, pihaknya terus mengingatkan para penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan yang belum menyelesaikan rekapitulasinya agar tidak terlibat dengan praktik-praktik kecurangan.
    “Kalau terlibat kecurangan dan kami menemukan buktinya, tentu sanksinya tidak main-main. Akan kami tindaklanjuti dengan tegas, karena sudah menyangkut tindak pidana pemilu,” tutupnya.
    21 Kabupaten Kota Rampung
    Terpisah, Ketua KPU Sumut Yulhasni mendesak agar seluruh proses rekapitulasi sebaiknya dituntaskan di tingkat kabupaten/kota sebelum diplenokan di tingkat provinsi. “Sebenarnya untuk kita di daerah, sesuai tahapan masih diberi waktu hingga 12 Mei 2019 (melakukan rekapitulasi). 
    Kan tinggal sedikit lagi ini kabupaten/kota yang belum masuk, seperti Medan, Deliserdang, dan Nias Selatan,” katanya kepada wartawan di sela rapat pleno rekapitulasi hasil perolehan suara Pemilu 2019 tingkat provinsi hari ketiga, di Hotel JW Marriot Medan, Rabu (8/5).
    Sampai hari ketiga, sebut dia, sudah 21 kabupaten/kota yang selesai pembacaan rekapitulasi perolehan suaranya. Yakni Karo, Pakpak Bharat, Tapanuli Selatan, Padanglawas, Sibolga, Samosir, Toba Samosir, Humbang Hasundutan, Tanjungbalai, Labuhanbatu Selatan, Batubara, Tebingtinggi, Binjai, Madina, Labusel, Simalungun, Serdangbedagai, Dairi, Tapanuli Utara, Labuhanbatu dan Labura.
    “Dan jadwal kita sampai 12 Mei untuk tingkat kabupaten/kota, dan rentang waktunya masih panjang sebenarnya. Tapi kita berharap bisa selesai besok (hari ini, Red), sebab ada tiga kabupaten dan kota lagi belum menyerahkan, Nias Selatan, Medan dan Deliserdang. Artinya kalaupun sampai 9 Mei belum selesai di tingkat provinsi, masih bisa diperpanjang sampai 12 Mei,” katanya.
    Diketahui, KPU Sumut sebelumnya mengungkapkan secara simultan proses rekapitulasi paling lama selesai dilakukan pada 9 Mei. Namun melihat kondisi yang ada, jadwal tersebut bisa diperpanjang sampai 12 Mei, dan KPU berkomitmen menyerahkan ke KPU RI paling lama pada 11 Mei. 
    “Cuma kita harap bisa lebih cepat diserahkan karena akan direkap juga ditingkat nasional. Paling lambat 11 Mei lah kita sudah selesaikan semua dan dikirim langsung ke pusat,” ucap Yulhasni.(sp)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini