-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Bikin Hoax KPU Medan Coblos Surat Suara 01, Hakim: Kau Warga Jabar, Cuma Mau Merusak Kerukunan Sumut

    redaksi
    Kamis, 30 Mei 2019, Mei 30, 2019 WIB Last Updated 2019-05-30T02:33:50Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    Andi Kusmana, terdakwa hoax tertunduk saat menjalani sidang perdana, Selasa (28/5).
    MEDAN,INDOMETRO.ID – Andi Kusmana hanya tertunduk saat dihardik Majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik. Pria berusia 25 tahun itu didakwa atas kasus berita hoax pencoblosan surat suara oleh KPU Medan.
    DAKWAAN tersebut dibacakan, dalam sidang di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (28/5).
    Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan menerangkan, terdakwa yang merupakan warga Ciamis, Jawa Barat ditangkap atas informasi dari Ketua KPU Kota Medan, Agussyah Ramadani Damanik pada Maret 2019.
    “Terdakwa mengunggah sebuah video disertai dengan caption: “KPU Medan digrebek warga sedang mencoblos surat suara 01 kecurangan sudah mulai terlihat secara nyata…keburukan petahana kebusukan rezim jokowi dan kualisinya mulai terbongkar. Penguasa bangsat,” ucap Randi Tambunan.
    Atas informasi itu, lantas Ketua KPU Sumut menyarankan Ketua KPU Medan melaporkan pemilik akun Facebook atas nama Kusmana ke Polda Sumut. Personel Polda Sumut, kemudian menangkap Andi Kusmana.
    “Terdakwa ditangkap karena telah menyebarkan hoax melalui akun Facebook yang menyinggung lembaga KPU Kota Medan,” ujar Randi Tambunan.
    Jaksa juga menyebut, video yang disebarkan terdakwa ternyata peristiwa ricuh di Pilkada KPU Tapanuli Tengah. Bukan di KPU Kota Medan.
    “Akibatnya, saksi korban merasa keberatan karena postingan itu mempengaruhi kepercayaan publik terhadap lembaga KPU dan mempengaruhi situasi keamanan di KPU,” pungkas Randi Tambunan.
    Dijelaskan JPU, perbuatan terdakwa dapat dinyatakan telah mendistribusikan, mentransmisikan dan menyebarkan informasi bohong tersebut lewat akun facebooknya.
    “Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 a Ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE,” tandas Randi Tambunan.
    Usai membacakan dakwaan, Hakim Erintuah tampak emosi mendengar dakwaan terdakwa. Sangkin kesalnya, Erintuah menyebut terdakwa dengan sebutan ‘bodoh’.
    “Jadi kau yang buat hoax itu? Kau warga Ciamis Jawa Barat (Jabar), tapi kau bilang KPU Medan hoax. Kau ini cuma mau merusak kerukunan Sumut saja. Betul itu facebookmu?,” ucapnya dengan nada meninggi.
    “Tidak pak, bukan saya yang buat,” kelit terdakwa.
    “Oke kau tidak mengaku, pada sidang pembuktian kalau terbukti, habis kau,” ancam hakim Erintuah, seraya menunda sidang hingga dua pekan mendatang.
    Sementara, terdakwa yang dimintai keterangan seusai sidang, mengaku bahwa akun facebook tersebut memang miliknya.
    “Bukan saya yang buat, tapi facebook saya itu yang buat memang teman saya. Jadi saya nggak tau apa-apa,” ucapnya dengan logat Sunda. (sp)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini