-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    YA AMPUN...Satpam Indomaret Ini Tewas Dikeroyok di Lokasi Hiburan Organ Tunggal

    redaksi
    Senin, 08 April 2019, April 08, 2019 WIB Last Updated 2019-04-08T02:23:07Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    Antoni, salah seorang Satpam Indomaret Tanjung Morawa tewas usai dikeroyok di sebuah acara organ tunggal, Minggu (7/5) sekira pukul 01.00 WIB.
    GALANG,INDOMETRO.ID  – Antoni tewas bersimbah darah dengan sebuah belati masih menancap di tubuhnya. 

    Pria berusia 23 tahun itu dikeroyok di sebuah lokasi hiburan organ tunggal di Dusun III, Desa Jaharun A, Kecamatan Galang, Minggu (7/5) sekira pukul 01.00 WIB.
    KORBAN merupakan warga Dusun IV, Desa Timbang Deli, Kecamatan Galang. Korban juga berprofesi sebagai petugas Satuan Pengamanan (Satpam) Indomaret di Tanjung Morawa.
    Dari peristiwa itu, polisi mengamankan tiga orang pemuda. Ketiganya masing masing berinisial MI, R dan A. Seorang dari ketiga tersangka ada yang masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA).
    Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti 1 bilah belati tanpa gagang dan 1 jaket abu-abu dengan bercak darah.
    Peristiwa terjadi sekira Pukul 01.00 WIB. Antoni menonton keybord di tempat kejadian perkara bersama dengan temannya.
    Tak jelas apa sebabnya korban dengan pelaku MI alias Kem terlibat cekcok. Keduanya kemudian berkelahi.
    Entah dari mana, tiba-tiba rekan rekan MI mengkeroyok korban. Seorang pelaku ada yang membawa pisau. Kemudian, secara membabi-buta menikam korban.
    Akibatnya, korban jatuh telentang. Kepalanya mengeluarkan darah. Sedangkan pisau masih menempel pada rusuk sebelah kiri.
    Mengetahui korban tidak sadarkan diri, ketiganya kemudian melarikan diri. Sementara itu, teman-teman korban membantu memboyongnya ke Puskesmas Galang.
    Namun sayang, nyawa korban tidak dapat diselamatkan. Ia menghembuskan nafas terakhir saat tiba di puskemas.
    Kapolsek Galang AKP Teddy Napitupulu, membenarkan peristiwa tersebut. Diakuinya, ketiga tersangka sudah diamankan.
    “Masih dilakukan pemeriksaan terhadap MI ,R dan A. Ketiganya warga Desa Petangguhan Kecamatan Galang,” sebut Kapolsek.
    Ditambahkannya, ketiga tersangka dapat dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.


    “Untuk motifnya sementara adalah dendam. Lalu berkelahi di acara Keyboard,” pungkas kapolsek.(sp)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini