-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Penyuap Bupati Pakpak Bharat Divonis 2,5 Tahun Penjara

    redaksi
    Selasa, 30 April 2019, April 30, 2019 WIB Last Updated 2019-04-30T02:35:34Z

    Ads:

    Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolanda Berutu berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta
    Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolanda Berutu berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta
    INDOMETRO.IDMajelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan hukuman kepada ?Rijal Efendi Padang dengan kurungan penjara selama 30 bulan. 

    Terdakwa terbukti bersalah melakukan penyuapan Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu.

    Pria berusia ?38 tahun itu diwajibkan oleh majelis hakim yang diketuai Irwan Effendi membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan.

    “Menyatakan terdakwa Rijal Efendi Padang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan,” ujar Irwan di hadapan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin, 29 April 2019.
    Rijal merupakan rekanan proyek di Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat, terbukti bersalah ?melenggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
    Vonis tersebut ?lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka sebelumnya meminta agar Rijal dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
    Menyikapi putusan majelis hakim, JPU Muhammad Nur Azis menyatakan masih pikir-pikir. Sementara, Rijal yang diwawancarai seusai sidang menyebut dirinya menerima putusan itu.
    Berdasarkan dakwaan, penyuapan dilakukan Rijal di Desa Salak I, Kecamatan Salak, Kabupaten Pakpak Bharat, dan Kantor BNI Cabang Pembantu Sidikalang, Dairi, Sumut, pada Maret 2018 dan 16 November 2018.
    Rijal dinilai telah melakukan perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu memberi uang tunai seluruhnya Rp 580.000.000 kepada Remigo.
    Tujuan pemberian suap agar orang nomor satu di Pakpak Bharat itu memberikan paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), berupa peningkatan atau pengaspalan Jalan Simpang Kerajaan-Mbinanga Sitellu kepadanya. Proyek itu memiliki nilai kontrak Rp 4.544.280.000
    Rijal merupakan salah satu kontraktor pada Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat. Dia juga relawan pemenangan Remigo dalam pemilihan bupati pada 2016.
    Setelah menjabat Bupati Pakpak Bharat, Remigo memberikan arahan agar Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) mempercepat proses lelang dan mengawal serta membantu perusahaan-perusahaan yang diinginkannya menjadi pemenang tender.
    Selanjutnya, dia meminta ULP agar perusahaan pemenang lelang memberikan koin sebagai uang ucapan terima kasih sebesar 2 persen dari nilai kontrak, dengan pembagian 1 persen untuk Bupati dan 1 persen untuk Pokja ULP.
    Awal Maret 2018, Rijal menyatakan berminat mendapatkan paket pekerjaan di Pakpak Bharat. Dia diberitahu bahwa di Dinas PUPR ada paket pekerjaan peningkatan atau pengaspalan Jalan Simpang Kerajaan Mbinanga Sitellu, dengan syarat memberikan 'kewajiban'  sebesar Rp400.000.000 atau sekitar 10 persen dari nilai paket pekerjaan.
    Rijal menyanggupi 'kewajiban' itu, karena dia sudah mengetahui kebiasaan di lingkungan Dinas PUPR Pakpak Bharat bahwa untuk mendapatkan paket pekerjaan, para kontraktor diwajibkan memberikan 'kewajiban' 15 persen dari nilai kontrak setelah dipotong pajak. Besaran 'kewajiban' itu dibagi 10 persen untuk bupati dan 5 persen untuk Dinas PUPR.
    Singkat cerita, Remigo menyetujui paket pekerjaan itu diberikan kepada Rijal. Beberapa hari sebelum pelelangan, Rijal menyerahkan Rp380.000.000 untuk Remigo.
    Pada perkembangannya, Rijal diminta menyerahkan 25 persen dari nilai pagu Rp4.576.105.000. Jumlah itu dikurangi dengan Rp380.000.000 yang sudah diserahkannya.
    Pada 6 Juli 2018, perusahaan yang digunakan Rijal, PT Tombang Mitra Utama, diumumkan sebagai pemenang lelang paket pekerjaan pengaspalan Jalan Simpang Kerajaan-Binanga Sitelu. Setelah dinyatakan sebagai pemenang, terdakwa memberi uang terima kasih Rp35.000.000 kepada seorang ASN.
    Awal November 2018, setelah melaksanakan pekerjaan, Rijal dipanggil dan diminta membayar 15 persen yang belum dibayarkan, yaitu sekitar Rp675.000.000. Namun, Rijal keberatan dan hanya menyanggupi membayar Rp500.000.000.
    Selanjutnya, pihak Remigo kembali menagih sisa kewajiban' Rp500.000.000 yang belum dibayar Rijal. Namun, dia hanya sanggup memberikan Rp250.000.000. Uang itu disetorkan ke rekening BNI nomor 0184461289 pada Kantor Cabang Universitas Sumatera Utara atas nama Hendriko Sembiring.
    Sabtu, 17 November 2018, sekitar pukul 09.14 WIB, Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat, David Anderson Karosekali, memerintahkan agar anak buahnya menarik Rp50.000.000 dari Rp250.000.000 yang disetor Rijal. Uang itu kemudian digabungkan dengan Rp100.000.000 yang berasal dari pihak lain, sehingga berjumlah Rp150.000.000.
    Sekitar pukul 22.00 WIB, David membawa uang Rp150.000.000 itu ke rumah Remigo di Pasar Baru, Medan. Remigo memerintahkan agar uang diberikan kepada pengasuh anaknya dan selanjutnya diantar ke kamar anaknya.
    Tidak lama setelah turun dari mobil di kediaman Remigo, tim KPK menangkapnya. Dari tangannya disita Rp 150.000.000. Selanjutnya, Remigo pun diamankan.(vv)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini