-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Ka BNN Provinsi : Sumut Ranking Dua Di Indonesia Pengguna Narkotika

    redaksi
    Jumat, 12 April 2019, April 12, 2019 WIB Last Updated 2019-04-12T07:29:44Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh


    TEBINGTINGGI,INDOMETRO.IDProvinsi Sumatera Utara merupakan ranking dua di Indonesia pengguna narkoba dari data preferensi 1,77 persen tahun 2017, naik menjadi 2,1 persen 2018 atau sekitar 3,5 juta orang dan penggunya kebanyakan adalah generasi muda.

    Sumatera Utara menjadi ranking dua di Indonesia dari jumlah penduduk 256 Juta jiwa, 2,4 sampai 2,5 orang menjadi pengguna narkoba dan ini harus menjadi perhatian kita bersama untuk menekannya sekecil mungkin.


    Hal ini disampaikan Ka BNN Provinsi Sumut Brigjend Pol Atrial dalam kunjungan kerjanya di Kota Tebing Tinggi Kamis (11/4) didampingi Wali kota H.Umar Zunaidi Hasibuan bertatap muka dengan para pimpinan OPD, Camat ,Lurah se Kota Tebing Tinggi  di Aula Lt IV Balai Kota Tebing Tinggi.


    Disampaikan Brigend Pol.Atrial, saat sekarang ini para pemasok narkoba jenis sabu yang berasal dari negara tetangga tidak lagi ukuran kilo tetapi sudah ton, dan sudah berapa ton yang berhasil diamankan pihak petugas.




    Untuk wilayah pantai timur ini mereka memanfaatkan jalur laut, karena banyaknya terdapat pelabuhan tikus yang bisa dimanfaatkan untuk mendarat, terlebih lagi mereka banyak memnfaatkan tenaga kurirnya para nelayan kita yang sudah hafal betul pelabuhan tikus, ujarnya.


    Disampaikannya kami berharap di kota Tebing Tinggi agar terus meningkatkan program pemberantasan narkoba, terlebih lagi Wali Kota Tebing Tinggi yang begitu konsen terhadap pemberatasan narkoba di Tebing Tinggi dengan berbagai programnya.


    Kami memperoleh laporan tersebut dan semua perangkat pemerintah dari tingkat kelurahan dan tokoh-tokoh agama, tokoh masyarakat dilibatkan Wali Kota, kami sangat mendukung sepenuhnya hal tersebut, karena kami juga tau ada kepala daerah yang open gak open dalam hal ini,katanya.


    Diingatkan pula oleh Ka BNN Provinsi bahwa sesuai regulasi yang baru RS Pemerintah dan swasta wajib memberikan pelayanan rehab bagi pencandu narkoba sesuai dengan aturannya, dan biayanya akan dikeluarkan dari Kemenkes, bukan dana BPJS, jangan ada sampai RS yang tidak melayaninya.


    Sementara itu Wali Kota Tebing Tinggi H.Umar Zunaidi Hasibuan menyampaikan di Tebing Tinggi semua potensi yang ada digerakan untuk menanggulangi narkotika ini, bahkan Pemerintah Kota membuat kebijakan akan memberikan bonus Rp.10 Juta bagi kelurahan yang bebas narkoba.


    Dan di Tebing Tinggi dari hasil kerja sama dengan masyarakat, yang daerahnya dahulu menjadi wilayah rawan narkoba kini sudah sangat jauh menurun dengan keterlibatan masyarakat secara langsung yang menentangnya, pengguna dan pengedar akan berhadapan dengan masyarakat satu kampung.


    Penyuluhan ke sekolah dan kelompok masyarakat terus kami lakukan bekerjasama dengan P4GN, dan dilingkungan Pemko Tebing Tinggi setiap adanya mutasi atau pergantian pejabat menjadi kewajiban untuk terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan narkotika, dan ini sudah kami lakukan, sehingga lebih lama waktunya memeruiksa tentang narkoba, dari pada melantiknya, ujar Wali Kota.(zidan)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini