-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Lahan Pertanian Dijadikan Perumahan, DPRD Tebing Tinggi: Langgar Perda, Harus Ditertibkan

    redaksi
    Rabu, 20 Maret 2019, Maret 20, 2019 WIB Last Updated 2019-03-20T02:21:06Z

    Ads:

    Anggota DPRD dari PKPI Omryn Silalahi bersama kelompok tani Sepakat, melihat langsung lokasi pertanian yang dijadikan perumahan, di Kelurahan Pinang Mancung.
    TEBINGTINGGI,INDOMETRO.ID  – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tebingtinggi, Omryn Silalahi meminta kepada pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi terkait agar tidak melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang rencana tata ruang dam wilayah Kota Tebingtinggi tahun 2013-2033.
    Hal itu diungkapkan Omryn, terkait adanya pengaduan dari Kelompok Tani Sepakat di Kelurahan Pinang Mancung, Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi, ada lahan pertanian beralih fungsi menjadi perumahan.
    Dengan adanya perubahan fungsi itu, lanjut Omryn, OPD terkait harus melakukan penertiban, karena sudah tidak sesuai dengan isi Perda, dan sudah melanggar ketentuan yang ada. “Diharapkan instansi mulai dari tingkat kelurahan hingga OPD terkait, dilarang memberikan izin kepada orang yang ingin mendirikan bangunan di wilayah yang masuk dalam Perda larangan tersebut. Mengapa hal ini menjadi suatu keseriusan, karena lahan pertanian akan hilang jika dibiarkan terus berlarut-larut,”tegas Omryn.
    BACA JUGA:

    Anggota dewan dari Partai PKPI ini juga meminta kepada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Tebingtinggi, untuk melihat dan mendengar aspirasi dari para kelompok tani.
    Sebab, lanjut Omryn, masyarakat sudah diberikan kemudahan dalam pengurusan surat akte tanah, jika mampu mempertahankan lahan pertanian. Dan Pemerintah Kota Tebingtinggi juga telah menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)-nya.
    Omryn Silalahi juga mengingatkan kepada para Lurah, agar tidak terlalu mudah memberikan izin dalam hal mendirikan bangunan, baik itu rumah maupun pergudangan di kawasan lahan pertanian. Jika melanggar ketentuan, yang dirugikan itu adalah anak cucu kita.
    “Jangan berdalih, masyarakat tidak mengetahui bahwa lahan pertanian tersebut tidak boleh beralih fungsi, sehingga para Lurah seenaknya mengeluarkan surat pengantar izin pembangunan,”tegas Omryn, Selasa (19/3).
    Sementara itu, Junaidi, salah seorang pengurus Kelompok Tani Sepakat 2 Kelurahan Pinang Mancung, Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi mengungkapkan bahwa pihak terkait masih memberikan izin untuk mendirikan bangunan di kawasan lahan pertanian, dan sudah melanggar Perda Wali Kota Tebingtinggi. “Nyatanya bangunan tersebut telah mengangkangi Perda, dan pembangunan masih tetap berjalan,”bilang Junaidi.
    Diungkapkan Junaidi, di wilayah Kelurahan Pinang Mancung, sudah tercatat di dalam Perda seberapa luas lahan pertanian dan tidak boleh beralih fungsi menjadi lahan perumahan dan pergudangan atau rumah milik pribadi.
    Tapi kenyataan di lapangan, sedikit demi sedikit, di lahan pertanian berdiri rumah-rumah warga.
    “Kalau tidak ada izinnya, mana mungkin masyarakat berani mendirikan rumahnya,”jelas Junaidi, sembari mengaku sudah koordinasi dengan kelompok tani lainnya, dan telah melayangkan surat pemberitahuan kepada Satpol PP untuk melakukan penertiban.
    “Tapi sampai sekarang tidak ada kelanjutannya,”sambungnya.
    Untuk sekedar diketahui terkait Perda Nomor: 4 Tahun 2013 tentang rencana tata ruang dam wilayah Kota Tebingtinggi tahun 2013-2033 dan Sesuai dengan Pasal 37 kawasan peruntukan pertanian menyatakan, bahwa kawasan pertanian pangan seluas 224 hektare terletak di Kelurahan Pinang Mancung seluas 85 Hektare, Kelurahan Bulian seluas 92 Hektare, Kelurahan Pelita seluas 25 Hektare, Kelurahan Lubuk Raya seluas 10 Hektare dan Kelurahan Lubuk Baru 12 Hektar. (sp)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini