-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Per 1 Maret, Obat KankerNasofaring dan Usus Harus Bayar, BPJS Kesehatan Tak Lagi Jamin 2 Obat Kanker

    redaksi
    Senin, 25 Februari 2019, Februari 25, 2019 WIB Last Updated 2019-02-25T04:26:58Z

    Ads:

    Seorang pasien saat menjalani kemoterapi di satu rumah sakit pemerintah, baru-baru ini. Kini BPJS Kesehatan tak lagi menjamin 2 obat untuk kanker nasofaring dan usus.
    INDOMETRO.IDMenteri Kesehatan melalui Keputusan Menkes Nomor: HK.01.07/MENKES/707/2018, telah mengeluarkan obat kanker bevacizumab dan cetuximab dari Formularium Nasional (Fornas)
    per 1 Maret 2019.

    Ini artinya, kedua obat kanker tersebut, per 1 Maret 2019 tidak lagi dijamin dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
    “Obat kanker bevacizumab dengan sangat jelas memang dikeluarkan dari Fornas. Sementara obat cetuximab, walaupun masih ada di Fornas, namun obat ini tidak lagi dijamin untuk kanker kolorektal metastatic dan kanker nasofaring. Sehingga pasien peserta BPJS Kesehatan yang menggunakan obat tersebut, harus membayar,” tutur Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar.
    Menurut Timboel, keputusan tersebut akan menurunkan manfaat bagi peserta JKN penyintas kanker. Tidak hanya pasien JKN, keputusan Menkes tersebut, dikhawatirkan akan membatasi kalangan dokter dalam memberikan obat-obatan sesuai indikasi medis. “Bahwa kami meyakini, Keputusan Menkes ini, dibuat hanya untuk diabdikan bagi pengendalian defisit program JKN, dengan mengorbankan pelayanan kesehatan bagi peserta JKN,” jelasnya.
    BACA JUGA:

    Sehingga dengan adanya keputusan ini, Timboel menganggap, pemerintah belum mampu mencarikan solusi atas masalah defisit tanpa menurunkan manfaat pelayanan kesehatan. “Pemerintah tidak belajar dari kasus tahun lalu, yang mengeluarkan obat kanker transtuzumab dari Fornas. Setelah digugat oleh Ibu Yuni, dan dilakukan perdamaian di pengadilan negeri, akhirnya obat kanker ini kembali dimasukkan dalam Fornas,” ungkapnya.
    Dia meminta, agar Kemenkes dan BPJS Kesehatan, menghentikan pembuatan regulasi yang menurunkan manfaat pelayanan kesehatan bagi peserta JKN. Menurut Timboel, seluruh proses pembuatan regulasi harus melibatkan publik dengan melakukan uji publik dan sosialisasi.
    Sementara itu, di kalangan dokter, penghapusan obat masih kontroversi. Dokter spesialis bedah kepala leher RSUD dr Soetomo, dr Urip Murtedjo menyatakan, obat cetuximab jarang digunakan sebagai obat kanker nasofaring. Sehingga jika dihapus pun, tidak menjadi masalah. “Selama ini saya menggunakan kemoterapi dan radiasi dengan obat selain itu (cetuximab, red). Jadi, tidak masalah,” bebernya.
    Bahkan Urip sempat menanyakan dengan beberapa koleganya, apakah ada yang menggunakan obat tersebut? Dia mendapati jawaban, cetuximab yang merupakan obat untuk kemoterapi, jarang digunakan. “Mungkin di beberapa negara digunakan, jadi ada dokter yang juga menggunakan,” imbuhnya, saat dihubungi Jawa Pos (Grup Sumut Pos).
    Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas, menanggapi hal ini. Menurutnya, kewe- nangan BPJS Kesehatan hanyalah menjalani regulasi. Sedangkan Permenkes yang menyebutkan, 2 obat kanker tersebut dikeluarkan dari Fornas, merupakan rekomendasi oleh Komite Penilaian Teknologi Kesehatan (KPTK).
    Sehingga, ketika obat tidak tercantum dalam Fornas, maka BPJS Kesehatan tidak akan memberikan klaim. “Kalau manfaat langsung ke BPJS Kesehatan tentu bukan tentang menutup pembiayaan,” pungkas Iqbal. (sp)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini