Tewas |
Kapolsek Rungan Iptu Sugeng Purwanto mewakili Kapolres Gumas AKBP Yudi Yuliadin menyampaikan, pembunuhan itu terjadi Minggu (6/1/2019) sekitar pukul 23.00 WIB di dalam pondok milik Adenan kawasan Dukuh Gahung Desa Sei Antai Kecamatan Rungan Hulu.
BACA JUGA :
Pelaku atas Aan alias Doneng (24 tahun) tega membunuh Didi alias Dikung (30 tahun) menggunakan satu kayu (penumbuk sayuran) dengan diameter lima centimeter terbuat dari kayu ulin. Pelaku membunuh korban dengan cara memukul ke arah kepala korban sebanyak empat kali.
Pelaku pun ditangkap oleh aparat kepolisian, Senin (7/1/2019) sekitar pukul 16.00 WIB di hutan belakang Desa Tumbang Baringei, Kecamatan Rungan. Tersangka saat ini menjalani proses hukum dan dijerat pasal 338 KUH Pidana dengam ancaman hukuman 15 tahun penjara. (BN)