-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Polisi Tangkap 3 Pria di Jakbar, Jadikan Sekolah Gudang Narkoba

    redaksi
    Selasa, 15 Januari 2019, Januari 15, 2019 WIB Last Updated 2019-01-15T05:33:31Z

    Ads :

    Sejumlah tersangka kasus narkoba di salah satu sekolah di Jakarta Barat, Selasa (15/1).
    INDOMETRO.ID - Polisi menangkap 3 pengedar narkoba di Jakarta Barat. Para pelaku menggunakan salah satu sekolah sebagai gudang penyimpanan narkoba sebelum diedarkan.
    Pelaku yang berhasil ditangkap berinisial AN (29), DL (29), dan CP (30). Narkoba yang berhasil disita dari sekolah itu, yakni sabu dan sejumlah pil yang masuk daftar psikotropika golongan IV.Kapolsek Kembangan, Kompol Joko Handono menyebut ditangkapnya DL dan CP merupakan pengembangan dari penangkapan AN pada 11 Januari lalu."Tim mendapati kantong plastik kosong yang diduga bekas sabu dan tim curigai gerak gerik tersangka AN, lebih lanjut tim melakukan interograsi intensif terhadap tersangka dan diakui barang didapatkan dari DPO inisial LK yang diduga berada di lapas," kata Joko di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (15/1).
    BACA JUGA :

    AN kemudian mengakui bahwa sejumlah sisa sabu lainnya dititipkan ke kakak beradik, DL dan CP dan disembunyikan di sebuah sekolah di Jakarta Barat. DL dan CP ini bekerja sebagai pekerja lepas di sekolah tersebut. Namun, Joko enggan menyebutkan sekolah yang dijadikan gudang narkoba itu swasta atau negeri.
    Pihak kepolisian pun menangkap keduanya sedang berada di sebuah ruangan di sekolah tersebut dengan barang bukti enam paket sabu.
    "Total 355,56 gram di samping kasur tempat tidur, dua di timbangan digital dan satu set alat hisap ditemukan di lantai kamar tempat DL dan CP tinggal," kata Joko.Selain mengamankan barang bukti sabu, polisi turut mengamankan psikotropika golongan empat dan obat daftar G.
    "Total 7.910 tablet ditemukan di dalam kardus yang di kamar juga. Dan barang bukti berupa sabu tersebut diakui milik tersangka AN yang dititipkan kepada DL, untuk psikotropika dan obat jenis G dititipkan oleh BD yang masih DPO," kata Joko."Ketiganya juga pengguna, positif sabu," ujar Joko.Ketiga tersangka tersebut dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 114 (2) subsider 112 (2) Jo 132 (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika jo Peraturan Menteri Kesehatan RI No 49 Tahun 2018 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika.
    "Ketiganya ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun dengan denda paling banyak Rp 10 Miliar," pungkas Joko.(kpn)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini