-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Miliarder Pantura Penyuap Bupati Subang Dihukum Penjara 2,5 Tahun

    redaksi
    Selasa, 04 Desember 2018, Desember 04, 2018 WIB Last Updated 2018-12-04T07:48:25Z

    Ads:

    image_title
    Majelis hakim di Pengadilan Tipikor. (Foto ilustrasi).
    INDOMETRO.IDPengadilan Negeri Bandung memvonis hukuman penjara selama dua tahun enam bulan kepada seorang pengusaha bernama Puspa Sukrisna alias Ko Asun, setelah terbukti menyuap Bupati Subang Imas Aryumningsih senilai Rp1,25 miliar.

    Sukrisna menyuap Imas untuk pelicin izin usaha di Kabupaten Subang.

    Majelis hakim juga menghukum Direktur Utama PT Pura Binaka Mandiri dan PT Alfa Sentra Property. itu membayar denda Rp100 juta dan subsider satu bulan kurungan.
    "Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur di dalam pasal 5 ayat satu (1) huruf a Undang-Undang Tindak Pidana korupsi, junto pasal 55 dan pasal 64 KUHP. 
    BACA JUGA:

    Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim M. Razad, saat membacakan amar putusannya di  Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung, Selasa 4 Desember 2018.
    Putusan itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa KPK menuntut miliarder yang populer di kawasan pantai utara Jawa Barat itu dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan.
    Dalam pertimbangannya, untuk hal memberatkan, Sukrisna tidak berperan aktif mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Sedangkan untuk hal meringankan, Sukrisna mengakui kesalahannya dan sopan selama di persidangan.
    Sukrisna terbukti menyuap secara bertahap kepada beberapa orang yang juga sudah menjalani proses persidangan. Di antaranya, bupati Imas Rp300 juta, Asep Santika Rp40 juta, dan Darta Rp824 juta dan Rp110 juta. Juga fasilitas kampanye dalam pilkada serentak 2018, untuk meloloskan atau mengeluarkan izin prinsip dan izin lokasi PT Alfa Sentra Property di Kabupaten Subang.
    "Yakni, berupa uang seluruhnya sejumlah Rp1,25 miliar kepada penyelenggara negara," kata hakim Razad. (vv)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini