Reduce bounce ratesindo Miliarder Pantura Penyuap Bupati Subang Dihukum Penjara 2,5 Tahun - Indometro Media
☀️ --°C Medan
banner image

Miliarder Pantura Penyuap Bupati Subang Dihukum Penjara 2,5 Tahun

image_title
Majelis hakim di Pengadilan Tipikor. (Foto ilustrasi).
INDOMETRO.IDPengadilan Negeri Bandung memvonis hukuman penjara selama dua tahun enam bulan kepada seorang pengusaha bernama Puspa Sukrisna alias Ko Asun, setelah terbukti menyuap Bupati Subang Imas Aryumningsih senilai Rp1,25 miliar.

Sukrisna menyuap Imas untuk pelicin izin usaha di Kabupaten Subang.

Majelis hakim juga menghukum Direktur Utama PT Pura Binaka Mandiri dan PT Alfa Sentra Property. itu membayar denda Rp100 juta dan subsider satu bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur di dalam pasal 5 ayat satu (1) huruf a Undang-Undang Tindak Pidana korupsi, junto pasal 55 dan pasal 64 KUHP. 
BACA JUGA:

Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim M. Razad, saat membacakan amar putusannya di  Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung, Selasa 4 Desember 2018.
Putusan itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa KPK menuntut miliarder yang populer di kawasan pantai utara Jawa Barat itu dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan.
Dalam pertimbangannya, untuk hal memberatkan, Sukrisna tidak berperan aktif mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Sedangkan untuk hal meringankan, Sukrisna mengakui kesalahannya dan sopan selama di persidangan.
Sukrisna terbukti menyuap secara bertahap kepada beberapa orang yang juga sudah menjalani proses persidangan. Di antaranya, bupati Imas Rp300 juta, Asep Santika Rp40 juta, dan Darta Rp824 juta dan Rp110 juta. Juga fasilitas kampanye dalam pilkada serentak 2018, untuk meloloskan atau mengeluarkan izin prinsip dan izin lokasi PT Alfa Sentra Property di Kabupaten Subang.
"Yakni, berupa uang seluruhnya sejumlah Rp1,25 miliar kepada penyelenggara negara," kata hakim Razad. (vv)

Posting Komentar untuk "Miliarder Pantura Penyuap Bupati Subang Dihukum Penjara 2,5 Tahun"

Berita Terkini

UPDATE BERITA
Berita Terbaru LIVE
  • Memuat berita...
Berita Terkini UPDATE
  • Memuat berita...
Ads :

INDOMETRO MEDIA

Media promosi untuk bisnis, usaha, produk dan jasa Anda

SLOT IKLAN
📢
PASANG IKLAN DI SINI

Promosikan bisnis, produk atau jasa Anda melalui INDOMETRO MEDIA.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
PROMO
📣
PASANG IKLAN DI SINI

Jadikan brand Anda lebih dikenal oleh pembaca INDOMETRO.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
BUSINESS
💼
PASANG IKLAN DI SINI

Pilihan promosi untuk UMKM, perusahaan dan pelaku usaha.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
PREMIUM
🚀
PASANG IKLAN DI SINI

Tingkatkan visibilitas brand Anda bersama INDOMETRO MEDIA.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan