-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Polres Simalungun OTT Pegawai PDAM Tirta Lihou yang Pungli Masyarakat

    redaksi
    Kamis, 08 November 2018, November 08, 2018 WIB Last Updated 2018-11-08T04:41:05Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    Foto
    INDOMETRO.IDPolres Simalungun melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pegawai Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Lihou,  Edison Saragih saat melakukan transaksi dengan masyarakat Desa Mariah Buttu, Kecamatan Silou Kahean, Kabupaten Simalungun.
    Kapolres Simalungun AKBP Marudut Liberty Panjaitan mengatakan Edison Saragih tertangkap melakukan pungutan liar (pungli) untuk biaya pemasangan pipa baru bagi warga berpenghasilan rendah. Padahal, pemasangan tersebut tidak dikenakan biaya atau gratis.
    “Ini kita dalami setelah adanya laporan masyarakat yang sudah mulai resah. Sesuai peraturan, pemasangan itu gratis. Tersangka ini yang memasang dan mengutip uangnya,” ungkapnya saat menggelar press rilis di Asrama Polisi Polres Simalungun, Rabu (7/11/2018).
    BACA JUGA:

    AKBP Marudut Liberty mengungkapkan OTT berlangsung pada Jumat (2/11/2018). Pelaku pungli Edison ditangkap di sebuah warung.
    “Jadi tersangka (Edison) ini adalah seorang kasir,”ujarnya.
    Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan uang tunai senilai Rp 11,2 juta dan satu unit handphone merek vivo.
    Terkait pungli ini, Marudut menerangkan, Edison mengaku bahwa pungutan tersebut atas perintah salah satu Kepala Bagian di PDAM berinisial D.
    AKBP Marudut memastikan akan terus melanjutkan penyelidikan keterlibatan oknum lainnya. Bahkan, polisi telah memanggil Direktur Utama PDAM Tirta Lihou Betti Sinaga dan Mantan Dirut Benni Purba. Namun, kedua orang tersebut tidak hadir.
    “Mereka sudah kita panggil satu kali. Tapi mangkir. Kalau terus menerus tidak datang juga, langsung kita jemput paksa,”ujar AKBP Marudut.
    Marudut pun mengharapkan masyarakat Kabupaten Simalungun agar melaporkan jika ada pungutan-pungutan liar.
    Atas perbuatan itu, Edison dikenakan pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 64 KUHPidana tentang Tindak Pidana Korupsi.(18.W.070782)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini