-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    KPK Resmi Tetapkan Bupati Cirebon jadi Tersangka

    redaksi
    Jumat, 26 Oktober 2018, Oktober 26, 2018 WIB Last Updated 2018-10-26T03:26:02Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    Petgas KPK menunjukkan barang bukti yang disita dari kasus Bupati Cirebon
    Petgas KPK menunjukkan barang bukti yang disita dari kasus Bupati Cirebon
    INDOMETRO.ID  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra sebagai tersangka terkait kasus dugaan jual beli jabatan serta proyek dan perizinan.


    Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, selain Sunjaya, pihaknya juga menetapkan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto sebagai tersangka.
    “KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan dua tersangka yaktu diduga sebagai penerima SUN, Bupati Cirebon dan diduga sebagai pemberi GAR Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon,” ucapnya di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (25/10/2018).
    Alexander melanjutkan, Sunjaya diduga menerima hadiah atau janji terkait mutasi, rotasi dan promosi jabatan serta terkait proyek dan perizinan di Pemkab Cirebon.


    “Diduga pemberian oleh GAR (Gatot Rachmanto) kepada SUN melalui ajudan bupati sebesar Rp 100 juta terkait fee atas mutasi dan pelantikan GAR sebagai Sekretaris Dinas PUPR Cirebon,” kata Alexander.
    Tak hanya itu, Aleexander mangatakan, Sunjaya juga diduga menerima uang Rp 125 juta dari pejabat di lingkungan Pemkab Cirebon.
    “Diduga SUN juga menerima fee total senilai Rp 6,425 miliar yang tersimpan dalam rekening atas nama orang lain,” tandasnya.


    BACA JUGA:

    Ketua Nasdem: Hoax, Masa Jabatan Surya Paloh Berakhir

    Atas perbuatannya, Sunjaya dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal dan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Gatot Rachmanto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(pk)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini