-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Harga-Harga Naik, KSPI Tolak Kenaikan Upah Minimum 2019 Sebesar 8,03 Persen

    redaksi
    Kamis, 18 Oktober 2018, Oktober 18, 2018 WIB Last Updated 2018-10-18T03:16:05Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    Harga-Harga Naik, KSPI Tolak Kenaikan Upah Minimum 2019 Sebesar 8,03 Persen
    Ilustrasi
    INDOMETRO.ID - . Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak kenaikan upah minimum 2019 sebesar 8,03 persen.

    Kenaikan sebesar 8,03 persen sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 78/2015 tentang Pengupahan yang menetapkan formula kenaikan upah minimum berdasarkan inflansi dan pertumbuhan ekonomi.

    Presiden KSPI yang juga Presiden FSPMI, Said Iqbal mengatakan, sejak diterbitkan pada tahun 2015, buruh Indonesia sudah menolak PP 78/2015 karena dinilai bertentangan dengan UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

    "Dalam UU ini kenaikan upah minimum salah satunya berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL)," ujar Said Iqbal dalam keterangan resmi, Kamis (18/10).

    Menurutnya, kenaikan upah minimum sebesar 8,03 persen akan membuat daya beli buruh jatuh. Hal ini karena kenaikan harga-harga barang seperti beras, telur ayam, transportasi (BBM), listrik, hingga sewa rumah kenaikannya lebih besar dari 8,03 persen.

    BACA JUGA:

    KPK Geledah Kantor Dinas Lingkungan Hidup Bekasi


    Lebih lanjut dia menegaskan, bahwa idealnya kenaikan upah minimum tahun 2019 adalah sebesar 20 hingga 25 persen. Kenaikan sebesar itu didasarkan pada hasil survei pasar kebutuhan hidup layak yang dilakukan FSPMI-KSPI di beberapa 

    "Kenaikan upah minimum sebesar 20 sampai 25 persen kami dapat berdasarkan survei pasar di berbagai daerah seperti Jakarta, Banten, Bekasi - Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Sumatera," tegas Said Iqbal.

    Oleh karena itu, pihaknya meminta agar kepala daerah mengabaikan surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan tertanggal 15 Oktober 2018 dan tidak menggunakan PP 78/2015 dalam menaikkan upah minimum. 

    "Sebab acuan yang benar adalah menggunakan data survei KHL sebagaimana yang diperintahkan UU 13/2003," pungkas Said Iqbal.(rmol)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini