-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Habib Rizieq Diusik Lagi, Novel Bamukmin Cs Praperadilankan Sukmawati

    redaksi
    Kamis, 18 Oktober 2018, Oktober 18, 2018 WIB Last Updated 2018-10-18T02:41:15Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    image_title
    Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab.
    INDOMETRO.ID – Langkah Sukmawati Soekarnoputri ajukan praperadilan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) perkara dugaan penodaan Pancasila dengan tersangka Rizieq Shihab menuai respons. Pendukung Rizieq tak tinggal diam dan kembali membuka kasus puisi 'Ibu Indonesia' Sukmawati.

    Koordinator Bela Islam (Korlabi) Novel Bamukmin menilai manuver Sukmawati yang praperadilankan Rizieq dinilai janggal. Ia merasa terusik dan penasaran dengan kasus yang membelit Sukmawati yang sebelumnya juga sudah SP3 oleh kepolisian.
    "Praperadilan itu mengusik lagi Habib Rizieq. Kami juga melihat SP3 Sukmawati sangat menyimpang dari aspek hukum yang ada karena kasusnya menghina dua syariat Islam sekaligus yaitu azan dan hijab," kata Novel kepada wartawan, Rabu malam, 17 Oktober 2018
    Novel menyinggung Puisi 'Ibu Indonesia' diduga dilakukan Sukmawati secara sistematis dan terencana di depan khalayak ramai. Ia heran dengan laporan sejak 4 April 2018 disertai aksi protes masyarakat muslim namun polisi akhirnya menerbitkan SP3 kasus ini pada 17 Juni 2018.
    BACA JUGA:

    Korban Terakhir Banjir Bandang di Tanah Datar Ditemukan

    Dia pun menyinggung dalam kasus puisi Sukmawati tak ada kejelasan proses penyelidikan dan penyidikan. Contohnya seperti gelar perkara yang seharusnya melibatkan pihak pelapor. "Karena kasus Sukmawati ini sampai 30 pelapor. Namun, tidak satupun mereka dilibatkan dalam gelar perkara," ujar Juru Bicara Persaudaraan Alumni 212 itu.
    Ia menekankan langkah praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas SP3 kasus puisi Sukmawati dilakukan beberapa advokat dari Korlabi, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama.
    "Akhirnya seminggu lalu tanggal 10 Oktober 2018 kami Korlabi bersama dari advokat GNPF ajukan praperadilan ke PN Jaksel untuk kasus sukmawati yang sudah diberikan SP3 oleh polisi," tutur Novel.(vv)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini