-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Dua Terdakwa Bandar Narkoba 3 Kg Sabu dan 2018 Butir Ekstasi Asal Rohil Terancam Hukuman Mati

    redaksi
    Selasa, 09 Oktober 2018, Oktober 09, 2018 WIB Last Updated 2018-10-09T09:17:16Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    Dua Terdakwa Bandar Narkoba 3 Kg Sabu dan 2018 Butir Ekstasi Asal Rohil Terancam Hukuman Mati
    Ket Foto :
    BAGANSIAPIAPI,INDOMETRO.ID - Dua terdakwa bandar narkoba Edi Susanto (31) dan Dodi Wardani Sinaga (35) terancam di hukum dengan hukuman mati.
    Pasalnya, kedua terdakwa bandar narkoba asal Bagan Batu Kabupaten Rohil ini tertangkap oleh Polres Rohil pada Sabtu 14 April 2018 yang lalu. Dari kedua terdakwa polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 3 kg dan 2018 butir pil ekstasi .
    Senin 8 Oktober 2018, Pengadilan Negeri Rokan Hilir kembali mengelar sidang terhadap kedua terdakwa Edi Susanto dan Dodi Wardani Sinaga dengan agenda persidangan pemeriksaan saksi penangkapan dari Polres Rohil.
    Sebelumnya, kedua terdakwa di dakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan pasal 112,114 dan 132 dengan ancaman HUKUMAN MATI.
    BACA JUGA:

    Kios Pedagang Sayur Di Pasar Impres Di Bongkar Maling

    Sidang dipimpin oleh Faisal SH MH dengan hakim anggota Lukman Nulhakim SH MH dan Boy JP Sembiring SH. Sementara jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Rohil Maruli Sitanggang SH dengan panitra penganti (PP) Harmi Jaya SH. Sedangkan kedua terdakwa di dampingi oleh kuasa hukum Andre Hasibuan SH.
    Terungkap dalam persidangan dua saksi penangkap dari tim Satnarkoba Polres Rohil ini menjelaskan penangkapan dua terdakwa dilakukan saat Polres Rohil menggelar razia  cipta kondisi dalam rangka operasi Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD), Sabtu (14/4) di depan Mako Polres Rohil jalan lintas Riau Sunut KM 167 Banjar XII Kecamatan Tanah Putih yang dipimpin langsung oleh Kabag Ops Kompol Antoni Lumbangaol SH MH
    Dijelaskan saksi lagi menjelang tengah malam sekitar pukul 23.00 Wib. , pada saat itu tim menghentikan satu unit mobil pickup Daihatsu Grandmax yg dikendarai oleh Edi Susanto. Saat dilakukan pemeriksaan disamping terdakwa Edi Susanto terdapat tas warna biru. Dan saat tas itu diperiksa ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sabu dan pil ekstase. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Rohil." jelas kedua saksi penangkap yang diperiksa secara bergantian. 
    Dari keterangan terdakwa Edi Susanto kepada tim saat itu , barang bukti narkotika tersebut diperoleh dari seseorang yang tidak dikenal atas suruhan Rudi yang diterima tersangka di daerah pelintung Dumai. rencananya barang bukti tersebut akan diserahkan kepada terdakwa Dodi Wardani Sinaga yang telah menunggunya di Hotel Bintang Mulia Bagan Batu." jelas saksi kepada majelis hakim. 
    Saksi penagkap briptu Roy Manurung dan Brigadir W. Manullang "Atas keterangan tersangka Edi Susanto, Kasat Narkoba Polres Rohil memerintahkan anggota opsnal Sat Narkoba bergerak menuju Hotel Bintang Mulia dan dilakukan penangkapan terhadap Dodi Wardani Sinaga di kamar Hotel Bintang Mulia no 201 Bagan batu. dan membawanya ke Polres Rohil, dari keterangan saksi Roy Manurung keterangan awal terdakwa sudah kedua kalinya terdakwa ES melakukan hal yang sama " paparnya dalam ruang sidang. (rsky)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini