Sri Mulyani (timyadi) |
INDOMETRO.ID- Menjadi perdebatan, akhirnya dana kelurahan sebesar Rp 3 triliun disetujui Badan Anggaran DPR RI bersama Kementerian Keuangan masuk RAPBN 2019.
Kesepatan itu tertuan saat adapat rapat Banggar dengan pemerinta yang diwakili Menteri Keuangan Sri Mulyani di gedung DPR, Jakarta, Kamis (25/10/2018)
Pada kesempatan yang sama juga disepakati alokasi untuk Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) tahun depan Rp 826 triliun
Kesepakan itu dijelaskan oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti usai rapat di DPR RI, Kamis (25/10/2018).
Kesepakan itu dijelaskan oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti usai rapat di DPR RI, Kamis (25/10/2018).
BACA JUGA:
PB HMI Sebut Hoax Rencana Demo Kantor PBNU dan GP Ansor
Menurut Prima teknis penyaluran Dana Kelurahan akan dibahas lebih lanjut dalam rapat kerja selanjutnya, sekaligus merampungkan keseluruhan postur RAPBN 2019.
Namun persetujuan itu pun diambil dengan syarat, yaitu pemerintah harus memasukkan usulan para anggota Banggar DPR RI terkait dengan aspirasi sesuai Dapil anggota.
“Mohon persetujuan bapak ibu sekalian, untuk DAK afirmasi, DAK penugasan, dan DAK reguler. Dengan catatan pemerintah berkomitmen dengan sungguh-sungguh memasukkan usulan para anggota DPR, kita akhiri rapat ini dengan persetujuan bapak ibu,” kata Pimpinan rapat Banggar Said Abdullah di ruang rapat Banggar, Jakarta, Kamis (25/10/2018).(pk)