-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Kasus Dugaan Biaya Perjalanan Dinas Fiktif, 5 Anggota DPRD Tapteng jadi Tersangka

    redaksi
    Sabtu, 22 September 2018, September 22, 2018 WIB Last Updated 2018-09-22T02:26:03Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    Ilustrasi
    TAPTENG,INDOMETRO.ID -  Kasus dugaan penggunaan biaya perjalanan dinas fiktif keluar daerah Tahun Anggaran 2016 dan 2017 dalam agenda konsultasi, kunjungan kerja dan bimbingan teknis, sejumlah oknum Anggota DPRD Tapanuli Tengah (Tapteng) akhirnya berbuntut panjang.
    5 orang wakil rakyat setempat, akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara.
    Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (21/9/2018) melalui sambungan telepon.
    “Benar, terkait perjalanan dinas,” ucap Tatan.
    Ditambahkannya, modus yang dilakukan kelima tersangka yaitu dengan menggunakan bukti pembayaran bill hotel yang diduga fiktif atau di mark up sebagai pertanggungjawaban atas perjalanan dinas keluar daerah. Kelima anggota DPRD Tapanuli Tengah yang berstatus tersangka yaitu berinisial AR, SG, HN, JS dan JLS, dengan kalkulasi telah merugikan negara mencapai Rp 655.924.350.
    BACA JUGA:

    Lebih jauh Tatan mengatakab, penetapan status tersangka itu, setelah penyidik memeriksa 49 saksi yang terdiri dari PNS sekretariat dan pihak manajemen dari sejumlah hotel yang ada di Medan, Samosir, Tarutung, Jakarta, Bandung dan Manado.
    “Rencananya penyidik akan memanggil dan memeriksa kelima tersangka dalam waktu dekat,” tegasnya.
    Disebutkannya pula, penyidik juga sudah mengumpulkan barang bukti berupa surat perintah perjalanan dinas, tanda terima uang, bill hotel dan buku registrasi. Kelima tersangka dipersangkakan dengan pasal 2 ayat 1 subsider paal 3 UU RI Nomor 31 Tahum 1999 sebagaimana telah diubah dennen UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,”Jelasnya
    Sementara, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Tapteng Anton Sujarwo ketika dikonfirmasi juga membenarkan bahwa telah mendapat informasi terkait penetapan 5 orang Anggota DPRD Tapteng tersebut sebagai tersangka dugaan Mark Up perjalanan dinas.
    “Informasinya gitu, dan kita juga sudah menerima surat pemanggilan 29 Anggota DPRD Tapteng dari Polda untuk diperiksa sebagai saksi, ya atas kasus dugaan Mark Up itu,” sebutnya.(ol)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini