-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Berulang kali Dipenjara, Oknum Polisi ini Kembali Dagang Narkoba...

    redaksi
    Sabtu, 08 September 2018, September 08, 2018 WIB Last Updated 2018-09-08T07:04:26Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    Kepala BNNK Gunungsitoli AKBP Faduhusi Zendrato (Kanan) Kompol Elizama Zalukhu (kiri) sedang menginterogasi kedua tersangka, Briptu JAL dan KM di Kantor BNNK Gunungsitoli/foto
    GUNUNGSITOLI,INDOMETRO.ID - Briptu JAL alias Ucok Lubis mungkin termasuk anggota Polri yang cukup memiliki pengaruh besar di korps tempatnya bernaung. Buktinya, berulangkali masuk penjara karena kasus narkoba dan sudah menyandang status residivis, tak membuat posisi si oknum polisi tersingkir dari kesatuannya.
    Tak dipecat dari kepolisian, malah membuat tingkah JAL menjadi-jadi. Seolah tidak ada jera. Ia kembali bertingkah. Baru beberapa bulan menghirup udara kebebasan usai menjalani hukuman di Lapas Klas IIB Gunungsitoli, ia kembali terancam menjalani hari di balik jeruji, setelah Rabu, 5 September 2018 lalu, giliran petugas Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Gunungsitoli meringkusnya.
    Dari data yang dihimpun dari pihak BNN setempat, penangkapan tehadap Briptu JAL diawali dengan diciduknya tersangka lain berinisial KM Alias Ama Wilman warga Kelurahan Ilir, Gunungsitoli.
    “Setelah kita dapatkan informasi dari masyarakat, kita langsung melakukan penyelidikan dan KM alias Ama Wilman berhasil kita amankan tepatnya di depan RSUD Gunungsitoli saat tersangka sedang menunggu pembeli. Ditangannya kita dapatkan satu bungkus klip kecil narkoba jenis sabu seberat 0,16 gram,” ujar Kepala BNNK Gunungsitoli. AKBP Faduhusi Zendrato, Jumat (07/09/2018).
    Ketika diinterogasi, KM mengaku barang haram tersebut dia dapatkan dari seorang oknum polisi. Selanjutnya, petugas berhasil mengamankan Briptu JAL di dekat simpang Meriam, Jl Karet, Kelurahan Ilir, Gunungsitoli.
    “Setelah kita amankan KM alias Ama Wilman, selanjutnya kita berhasil amankan Briptu JAL alias Ucok Lubis yang sehari hari sebagai anggota Polri aktif yang bertugas di Mapolres Nias. Dari tangannya kita sita sebungkus klip kecil berisi 0,4 gram sabu,” sebut Faduhusi.
    Menurut Faduhusi, saat diboyong ke Kantor BNN Gunungsitoli, JAL sempat mencoba kabur dengan cara mengelabui petugas beralasan buang air kecil.
    BACA JUGA :

    “Briptu JAL ini sempat mengelabui petugas dengan beralasan buang air seni, sesampai di pintu toilet, JAL lari ke arah jalan raya lalu dikejar dan berhasil kita tangkap yang tidak jauh dari kantor BNN ini,” katanya.
    Terkait sosok oknum polisi itu, perwira berpangkat melati dua di pundak ini mengakui bahwa oknum polisi JAL berpangkat Briptu tersebut kerap keluar masuk penjara dan ini keempat kalinya ditangkap karena memakai sekaligus mengedar barkoba jenis sabu.
    “Sudah tiga kali masuk penjara dan ini keempat kalinya Briptu JAL ditangkap karena memakai sekaligus mengedar narkoba,” tuturnya.
    Dengan wajah lesu, di hadapan petugas JAL membeberkan bahwa barang haram tersebut dia dapatkan dari salah seorang pengedar lainnya di kawasan Pelabuhan Angin Gunungsitoli dengan harga Rp500 Ribu per paket kecil untuk dipakai beberapa kali.
    “Saya hanya pemakai saja dan satu bungkus itu tidak habis sekali pakai. Sabu itu saya beli dari teman pengedar di pelabuhan Gunungsitoli,” tuturnya.
    Menurut JAL, jaringan narkoba ini sudah memasuki di sejumlah daerah di Kepulauan Nias. “Jaringan pengedar ini sudah memasuki wilayah Nias Utara, Nias Barat dan Nias Selatan. Untuk inisialnya, tidak bisa saya sebutkan karena sudah saya sampaikan ke petugas,” pungkas Briptu JAL alias Ucok Lubis.
    Sementara, Wakapolres Nias Kompol Elizama Zalukhu membenarkan tersangka JAL merupakan oknum polisi yang bertugas di Mapolres Nias dan beberapa bulan lalu baru selesai menjalani hukuman penjara di Lapas Kelas II B Gunungsitoli karena kasus narkoba.
    Zalukhu pun mengaku siap mendukung penuh kegiatan BNN dalam pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Nias terutama bagi oknum polisi yang terlibat.
    “Kita sudah komitmen dan sepenuhnya kita mendukung langkah BNN Gunungsitoli dalam pemberantasan barkoba di wilayah hukum polres Nias terutama bagi oknum yang terlibat narkoba,” Tutur Kompol Elizama Zalukhu.
    Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 20 Tahun Penjara.(ol)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini