-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    6 Bulan Diburon, Satu dari Sebelas Perampok Truk Karet Diringkus Polisi

    redaksi
    Sabtu, 22 September 2018, September 22, 2018 WIB Last Updated 2018-09-22T02:51:57Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    Tersangka Edi Susanto alias Agam Jenggot, satu dari 11 pelaku perampokan truk getah karet yang masuk dalam DPO Poldasu
    MEDAN,INDOMETRO.ID -  Berakhir sudah pelarian Edi Susanto alias Agam Jenggot. Setelah 6 bulan diburon, penduduk Jalan Yos Sudarso KM 11.3, Kel. Kota Bangun, Kec. Medan Deli, pria yang bekerja sebagai sopir truk ini berhasil ditangkap dan akhirnya harus merasakan pengapnya sel tahanan.
    Informasi yang dihimpun wartawan, Jumat (21/09/2018), pria 34 tahun itu diamankan Tim Unit I Jahtanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Senin 17 September 2018 dari kediaman mertuanya di kawasan Jl Yos Sudarso, Medan tanpa perlawanan.
    Data dari pihak kepolisian menyebutkan, Edi tercatat sebagai salahsatu dari 11 orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Poldasu terkait kasus perampokkan truk getah karet milik CV Prima pada tanggal 20 Februari 2018 di kawasan Jalan Tol KM 29 Medan-Tebingtinggi. Dalam melancarkan aksinya, Edi bersama tersangka lainnya kerap mengendarai mobil Toyota Avanza berwarna silver.
    Saat truk berhenti, Tersangka dan teman-temannya lalu mengancam supir dan mengikat serta melakban mulut supir lalu membuangnya ke semak-semak. Setelah supir dilumpuhkan, kemudian tersangka membawa truk yang berisi 25 ton getah karet.
    BACA JUGA:

    Atas perbuatannya, korban lalu melaporkannya ke pihak berwajib berdasarkan nomor laporan polisi No 236/II/2018 tanggal 20 Februari 3018 ke Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara.
    Ketika dikonfirmasi Onlinesumut, Direktur Reserse Kriminal Umum Poldasu melalui Kasubdit III Umum, AKBP Maringan Simanjuntak membenarkan penangkapan tersangka. Mantan Kapolsek Percut Sei Tuan itu juga mengatakan kini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap 10 tersangka lainnya.
    “Benar ada kita amankan satu dari sebelas tersangka curas yang telah masuk dalam DPO pihak kita. Tersangka kita jerat pasal 365 KUHPidana dan telah kita jebloskan ke dalam sel tahanan. Jadi untuk kasus tersebut, telah dua orang yang kita amankan, sebelumnya telah kita amankan rekan tersangka bernama Suhendra (40) warga Batubara. Kita masih memburu tersangka lainnya, sabar ya bos, mohon doanya,” ujar Maringan.(ol)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini