Reduce bounce ratesindo 6 Bulan Diburon, Satu dari Sebelas Perampok Truk Karet Diringkus Polisi - Indometro Media
☀️ --°C Medan
banner image

6 Bulan Diburon, Satu dari Sebelas Perampok Truk Karet Diringkus Polisi

Tersangka Edi Susanto alias Agam Jenggot, satu dari 11 pelaku perampokan truk getah karet yang masuk dalam DPO Poldasu
MEDAN,INDOMETRO.ID -  Berakhir sudah pelarian Edi Susanto alias Agam Jenggot. Setelah 6 bulan diburon, penduduk Jalan Yos Sudarso KM 11.3, Kel. Kota Bangun, Kec. Medan Deli, pria yang bekerja sebagai sopir truk ini berhasil ditangkap dan akhirnya harus merasakan pengapnya sel tahanan.
Informasi yang dihimpun wartawan, Jumat (21/09/2018), pria 34 tahun itu diamankan Tim Unit I Jahtanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Senin 17 September 2018 dari kediaman mertuanya di kawasan Jl Yos Sudarso, Medan tanpa perlawanan.
Data dari pihak kepolisian menyebutkan, Edi tercatat sebagai salahsatu dari 11 orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Poldasu terkait kasus perampokkan truk getah karet milik CV Prima pada tanggal 20 Februari 2018 di kawasan Jalan Tol KM 29 Medan-Tebingtinggi. Dalam melancarkan aksinya, Edi bersama tersangka lainnya kerap mengendarai mobil Toyota Avanza berwarna silver.
Saat truk berhenti, Tersangka dan teman-temannya lalu mengancam supir dan mengikat serta melakban mulut supir lalu membuangnya ke semak-semak. Setelah supir dilumpuhkan, kemudian tersangka membawa truk yang berisi 25 ton getah karet.
BACA JUGA:

Atas perbuatannya, korban lalu melaporkannya ke pihak berwajib berdasarkan nomor laporan polisi No 236/II/2018 tanggal 20 Februari 3018 ke Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara.
Ketika dikonfirmasi Onlinesumut, Direktur Reserse Kriminal Umum Poldasu melalui Kasubdit III Umum, AKBP Maringan Simanjuntak membenarkan penangkapan tersangka. Mantan Kapolsek Percut Sei Tuan itu juga mengatakan kini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap 10 tersangka lainnya.
“Benar ada kita amankan satu dari sebelas tersangka curas yang telah masuk dalam DPO pihak kita. Tersangka kita jerat pasal 365 KUHPidana dan telah kita jebloskan ke dalam sel tahanan. Jadi untuk kasus tersebut, telah dua orang yang kita amankan, sebelumnya telah kita amankan rekan tersangka bernama Suhendra (40) warga Batubara. Kita masih memburu tersangka lainnya, sabar ya bos, mohon doanya,” ujar Maringan.(ol)

Posting Komentar untuk "6 Bulan Diburon, Satu dari Sebelas Perampok Truk Karet Diringkus Polisi"

Berita Terkini

UPDATE BERITA
Berita Terbaru LIVE
  • Memuat berita...
Berita Terkini UPDATE
  • Memuat berita...
Ads :

INDOMETRO MEDIA

Media promosi untuk bisnis, usaha, produk dan jasa Anda

SLOT IKLAN
📢
PASANG IKLAN DI SINI

Promosikan bisnis, produk atau jasa Anda melalui INDOMETRO MEDIA.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
PROMO
📣
PASANG IKLAN DI SINI

Jadikan brand Anda lebih dikenal oleh pembaca INDOMETRO.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
BUSINESS
💼
PASANG IKLAN DI SINI

Pilihan promosi untuk UMKM, perusahaan dan pelaku usaha.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
PREMIUM
🚀
PASANG IKLAN DI SINI

Tingkatkan visibilitas brand Anda bersama INDOMETRO MEDIA.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan