foto |
Dengan habisnya masa jabatan Kades pada tanggal (13/7) dan juga sudah diangkat Pjs Kades beberapa bulan lalu, Kapolsek Kaur utara, Ipda Tomson Sembiring mengundang para Kades untuk memberikan pemahaman tentang tanda terima infantaris aset desa dan tentang dana desa ke Pjs Kades.
"Walaupun sekecil apapun aset desa, Pjs Kades yang baru harus tahu. Misalnya sendok, piring kita harus tau dan harus kita catat, seandainya itu ditanyakan tidak ada, kalau dilaporkan maka yang bertanggung jawab bisa dikenakan sanksi hukum," ucap Tomson diberitakan Kantor Berita RMOLBengkulu, Selasa (7/8).
Sementara itu untuk dana desa, kepala desa tidak berhak untuk mengerjakan desa. Tomson menjelaskan, yang memiliki hak mengerjakan dana desa adalah panitia yang telah ditunjuk saat musyawarah desa.
"Kepala desa, BPD dan masyarakat berhak untuk mengawasi kegiatan DD tersebut," demikian Tomson.(rmol)
"Walaupun sekecil apapun aset desa, Pjs Kades yang baru harus tahu. Misalnya sendok, piring kita harus tau dan harus kita catat, seandainya itu ditanyakan tidak ada, kalau dilaporkan maka yang bertanggung jawab bisa dikenakan sanksi hukum," ucap Tomson diberitakan Kantor Berita RMOLBengkulu, Selasa (7/8).
Sementara itu untuk dana desa, kepala desa tidak berhak untuk mengerjakan desa. Tomson menjelaskan, yang memiliki hak mengerjakan dana desa adalah panitia yang telah ditunjuk saat musyawarah desa.
"Kepala desa, BPD dan masyarakat berhak untuk mengawasi kegiatan DD tersebut," demikian Tomson.(rmol)