Polisi lakukan olah TKP di Villa Casablanca, Sawangan. |
Menurut Kepala Satuan Reskrim Polresta Depok, Komisaris Bintoro, komplotan rampok itu berjumlah tujuh orang. Mereka ditangkap dalam operasi yang dimulai sejak Rabu, 15 Agustus 2018.
Tujuh perampok itu dibekuk di dua kota berbeda, yakni Bogor dan Sukabumi. Mereka masing-masing berinisial A (48 tahun), ditangkap T (45 tahun), D (60 tahun), U (32 tahun), B (35 tahun) dan N (35 tahun) di Bogor serta J (23 tahun).
"Awalnya tim melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku berinisial A di rumahnya di Kampung Lewinanggung, Cicurug, Sukabumi pada Rabu malam. Kemudian terus kami kami kembangkan hingga kemarin berhasil meringkus enam pelaku lainnya di wilayah Bogor dan Sukabumi," katanya pada wartawan, Senin 20 Agustus 2018.
Selain meringkus para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari tangan mereka.
"Ya, ada barang bukti yang berhasil kami amankan yakni dua buah tas berisi peralatan untuk melakukan kejahatan dan sejumlah hasil kejahatannya. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan karena pengakuan para pelaku bukan baru kali ini saja mereka melakukan pencurian," kata Bintoro
Seperti diketahui, sebanyak sembilan rumah di kawasan pemukiman elit tersebut dirampok pada Selasa 7 Agustus 2018. Dari sembilan rumah yang disatroni, pelaku hanya berhasil menggasak sejumlah barang berharga dari empat rumah.
Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Kasusnya kini dalam penyelidikan lebih lanjut Polresta Depok.(vv)