Saat Persidangan Kasus Narkoba,terdakwa atas nama feri |
TEBING TINGGI,INDOMETRO.ID - Terbukti bersalah didepan persidangan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi dipimpin majelis hakim Mathilda,SH Dan Rekan hari ini,Selasa ( 14/8 ) menjatuhi hukuman penjara 2 tahun 6 bulan untuk terdakwa Feri Irawan alias Feri terkait narkoba jenis sabu.
Pekan lalu tuntutan jaksa Ester.SH menuntut mantan residivis itu selama 3 tahun 6 bulan.Tertdakwa mengaku menerima putusan majelis hakim.
Dalam putusan dikatakan dan keterangan para saksi begitu juga terdakwa mengatakan terdakwa Feri pada hari Jum’at tanggal 23 Februari 2018 sekira pukul 16.00 WIB bertempat di Jalan Jaksa Kel. Lubuk Baru Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi tepatnya didalam rumah ditangkap pihak Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi.
Sebelum ditangkap petugas,saksi Agustiyan dan saksi Ardika dari anggota Polri pada Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi mendapatkan informasi dari masyarakat mengatakan bahwa dijalan jaksa kel.Lubuk baru Kota Tebing Tinggi ada seseorang laki-laki yang sedang memiliki narkoba.
Selanjutnya,saksi langsung mendatangi tempat tersebut untuk melakukan penyelidikan, dan sesampainya saksi saksi ditempat yang dimaksud tepatnya didepan sebuah rumah yang pintunya tertutup,
Tak berapa lama,saksi lainnya melihat orang tersebut sedang membuang sesiuatu kearah jendelah, selanjutnya saksi Agustiyan mengetuk keras pintu depan rumah tersebut yang langsung dibuka oleh Feri dan langsung ditangkap.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap kamar terdakwa, dan dari pemertriksaan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak plastic yang berisikan 4 (empat) buah pipet plastic, 2 (dua) buah mancis warna biru yang satunya sudah terpasang jarum suntik, 13 (tiga belas) bungkus plastic transparan kosong bekas tempat narkoba jenis sabu, seperangkat alat hisab sabu (bong) yang terletak dilantai kamar, saat ditanyakan kepada terdakwa bahwa barang barang tersebut diakui punya terdakwa.
Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara terdakwa membelinya seharga Rp.250.000,- dari seseorang yang bernama PAJAR (belum tertangkap / DPO) pada hari Jum’at tanggal 23 Februari 2018 sekira pukul 15.30 wib, di Jalan Gatot Subroto Kel. Lubuk Baru Kec. Padang Hulu Kota Tebing Tinggi tepatnya disamping gudang sawit.(18.W.03500)