![]() |
Ilustrasi KPK |
INDOMETRO.ID- Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap 4 eks anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut). Keempatnya akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dari eks Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
Keempat tersangka itu yakni Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando Tanuray Kaban, serta Restu Kurniawan Sarumaha.
"Hari ini diagendakan pemeriksaan terhadap 4 anggota DPRD Sumut, yaitu WP (Washington Pane), JHS (John Hugo Silalahi), FST (Ferry Suando Tanuray Kaban), serta RKS (Restu Kurniawan Sarumaha)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (14/8).
Dalam kasus ini, penyidik KPK telah menetapkan 38 orang tersangka dari pihak DPRD Sumut. Ke-38 anggota itu diduga menerima uang suap dari Gatot terkait proses persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut periode 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut pada tahun 2015.
Sejumlah tersangka sudah mengembalikan uang suap kepada KPK. Penyidik KPK sudah menerima pengembalian uang dari sejumlah anggota DPRD sebesar Rp 5,47 miliar.
Dalam penyidikan kasus ini, penyidik sudah menahan 12 orang tersangka. KPK sebelumnya memastikan bahwa semua tersangka dalam kasus ini akan ditahan.(kpn)
Posting Komentar untuk "KPK Panggil 4 Eks Anggota DPRD Sumut Tersangka Suap"