-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Dishub DKI Konsultasi ke Biro Hukum soal Gugatan Ganjil - Genap

    redaksi
    Selasa, 14 Agustus 2018, Agustus 14, 2018 WIB Last Updated 2018-08-14T03:48:45Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    Uji coba Ganjil Genap
    Polisi mengatur lalu lintas.
    INDOMETRO.ID- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan digugat oleh warga ke Mahkamah Agung. Warga menggugat Pergub yang ditandatangani Anies soal sistem ganjil-genap selama Asian Games.

    Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan, dirinya belum melihat dan menerima materi gugatan itu. Dia akan berkonsultasi lebih dulul dengan Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta.


    "Kami belum terinfo soal gugatan dimaksud. Nanti dikoordinasikan dengan Biro Hukum Pemprov DKI," kata Sigit saat dikonfirmasi kumparan, Selasa (14/8).
    Sebelumnya, warga Ciracas, Jakarta Timur bernama Andrian Meizar ke Mahkamah Agung (MA). Surat gugatan ini terdaftar dalam dengan Nomor: 085/DJMT.5/HUM/8/2018.

    Andrian menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Andrian menggugat Peraturan Gubernur No. 77 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-genap selama Penyelenggaraan Asian Games.

    Adriana menilai perluasan ganjil - genap tersebut melanggar HAM dan diskriminatif. Bukti tersebut, menurutnya, terdapat dalam Pasal 4 ayat 1 Pergub No 77 Tahun 2018. Dalam pasal tersebut terdapat pengecualian kendaraan yang tidak terkena ganjil - genap.

    "Hal ini membuktikan Pergub tersebut diskriminatif dan melanggar asas hukum equlity before the law (persamaan di muka umum)," kata Andrian dalam keterangan tertulis yang diterima kumparan, Senin (13/8).(kpn)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini