MEDAN, INDOMETRO.ID- Tim Subdit III/Tipikor Poldasu di bawah pimpinan AKBP Doni Sembiring, Sabtu (18/8/2018) pagi sekitar pukul 10.00 wib, dikabarkam kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di restoran Ayam Penyet Ria, kawasan Jl Karya, Kel Sei Agul, Medan Barat.
Dalam kasus yang terindikasi terkait suap itu, 3 orang berhasil diamankan. 2 diantaranya disebut-sebut merupakan dua pegawai yang kabarnya berstatus honorer di Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah (BPPRD) Medan dan satu lagi si pengusaha restoran.
Sesuai data yang dihimpun Onlinesumut dari lokasi kejadian, penangkapan tersebut diduga berawal dari ulah kedua pegawai yang meminta sejumlah uang kepada pengusaha rumah makan Ayam Penyet Ria di restoran yang berada di areal sebuah SPBU.
Praktik suap itu isunya terjadi sebagai kompensasi supaya si oknum pengusaha bisa lolos dalam urusan tunggakan retribusi pajak.
“Ya benar tadi ada yang diamankan, dan kabarnya Polda Sumut itu. Itu sepertinya kasus penyuapan, karena pemilik rumah makan Ayam Penyet Ria juga diamankan bersama dua pegawai Dispenda (sekarang BPPRD-red) itu. Saya sempat tadi ambil rekaman videonya mas,” ungkap sumber yang enggan menyebutkan namanya saat ditemui di lokasi kejadian.
Sumber itu juga menambahkan bahwa yang melakukan penangkapan langsung di bawah pimpinan Kasubdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut, AKBP Doni Sembiring.
“Ada itu pak Doni dan anggotanya yang melakukan penangkapan. Saya kenal orangnyalah. Kan dia mantan Kabag Ops Polrestabes Medan. Yang gini-gini perlu sekali dilakukan polisi kita di Polda Sumut, agar Medan bersih dari praktik suap,” ujar sumber yang juga mengaku kenal dengan sejumlah perwira di Polda Sumut.
Sementara itu, Kasubdit III/Tipikor AKBP Doni Sembiring saat dikonfirmasi, hingga berita ini naik layar belum merespon pertanyaan awak media, kendati pesan singkat SMS telah dilayangkan ke nomor handphone milik sang Pamen.(ol)