effen ghazali |
Namun, pasca Pemilu 2014, tiba-tiba keluar UU 7/2017 yang mengatur Pemilu serentak 2019 dimana di dalamnya ada ketentuan PT 20 persen.
Praktis hal itu menjadi tanda tanya besar bagi perjalanan proses demokrasi di Indonesia.
"Coba hakim agung MK buktikan pemilu mana di dunia ini yang serentak yang gunakan presidensial treshold," ujar salah satu penggugat, Effendi Ghazali di depan Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/8).
Karena menurut Effendi, tidak masuk akal ada pemilu serentak menggunakan PT hingga 20 persen. Bagi dia, kendati tidak masuk akal, namun jika mau dipaksakan baru bisa diterapkan tahun 2024.
Lanjut pakar komunikasi politik UI itu, pertanyaan yang harus dijawab oleh MK adalah apakah ada dewan konstitusi di dunia yang merubah suara pemilih untuk parlemen digunakan untuk syarat dalam memilih presiden.
"Semula suara pemilih untuk memilih anggota DPR kemudian ditambah-tambah untuk presidensial treshold, apakah ada Mahkamah Konstitusi di dunia yang pernah mengizinkan itu?" pungkas Effendi.(rmol)
Praktis hal itu menjadi tanda tanya besar bagi perjalanan proses demokrasi di Indonesia.
"Coba hakim agung MK buktikan pemilu mana di dunia ini yang serentak yang gunakan presidensial treshold," ujar salah satu penggugat, Effendi Ghazali di depan Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/8).
Karena menurut Effendi, tidak masuk akal ada pemilu serentak menggunakan PT hingga 20 persen. Bagi dia, kendati tidak masuk akal, namun jika mau dipaksakan baru bisa diterapkan tahun 2024.
Lanjut pakar komunikasi politik UI itu, pertanyaan yang harus dijawab oleh MK adalah apakah ada dewan konstitusi di dunia yang merubah suara pemilih untuk parlemen digunakan untuk syarat dalam memilih presiden.
"Semula suara pemilih untuk memilih anggota DPR kemudian ditambah-tambah untuk presidensial treshold, apakah ada Mahkamah Konstitusi di dunia yang pernah mengizinkan itu?" pungkas Effendi.(rmol)