foto |
Mereka adalah RS alias ajo (45) warga dusun 1 desa Tanjung Morawa, RM alias kresek (38), warga Dusun IV, Desa Dalu X-A Tanjung Morawa, SW alias Sentit (33) warga Dusun 1, Desa Dagang Klambir, Tanjung morawa dan WG alias Giso (28) warga Dusun V, Desa Jaharun A Kecamatan Galang. Sementara itu, 3 terduga pelaku lainnya saat ini masih berstatus buron yakni JM, ER dan IZ. Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim AKP Ruzi Gusman, saat pemaparan di Mapolres Deliserdang, Kamis (2/8/2018).
Didampingi Kaur Humas Ipda Dodi Martha, Ruzi menyebutkan, para terduga pelaku saat beraksi telah menyandera dua sekuriti pabrik. “Dua satpam pabrik itu disandera, kemudian para pelaku menjarah barang-barang berharga.
Mereka beraksi dari malam hingga pagi hari,” sebut Ruzi. Pihak pabrik kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Deliserdang. “Pemiliknya, Susiwaty kemudian melapor ke Polres Deliserdang dan sore hari itu juga, anggota yang kita kerahkan dan berhasil meringkus beberapa orang pelaku,” tandas Ruzi.
Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua bilah kelewang, senapan angin, gunting baja yang digunakan dalam aksi perampokan, serta hasil jarahan para pelaku. Ruzi menjelaskan, bahwa keempat terduga kini sudah berstatus tersangka dan dijerat dengan pasal 365 ayat 2 ke 2e KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun .(shr)