-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Suap Gatot Kembali Giring 2 Anggota DPRD Sumut Jadi Penghuni Sel KPK

    redaksi
    Senin, 09 Juli 2018, Juli 09, 2018 WIB Last Updated 2018-07-09T16:53:12Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    Muslim Simbolon dan Helmiyati mengenakan rompi KPK setelah keduanya resmi ditahan terkait kasus suap mantan Gubsu Gatot Pujo Nugroho/ist

    MEDAN,INDOMETRO.ID - Satu persatu dari 38 orang anggota DPRD Sumatera Utara yang sudah menyandang status tersangka sejak Maret 2018 terkait kasus suap mantan Gubsu Gatot Pujo Nugroho akhirnya resmi ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
    Setelah tiga hari lalu KPK menahan Sonny Firdaus, mantan politisi PIB yang kembali menjadi legislator dari Fraksi Gerindra, Senin (9/7/2018), penyidik KPK kembali masa bakti 2009-2014 dan 2014-2019 yakni Muslim Simbolon dari Fraksi PAN dan Helmiaty dari Fraksi Partai Golkar.
    “Untuk tersangka MSI ditahan 20 hari pertama di Rutan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur, dan tersangka HEL ditahan 20 hari pertama di Rutan Pondok Bambu,” terang Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan.
    loading...
    Dijelaskan Febri, kedua tersangka ini merupakan tersangka ke 6 dan ke 7 yang ditahan KPK dalam kasus bancakan suap yang sebelumnya sudah menjerat mantan Gubsu dan unsur pimpinan DPRD Sumut. Sebelumnya KPK sudah menahan 5 anggota Dewan lainnya yakni, Fadli Nurzal (PPP), Rizal Sirait (PPP), Rooslynda Marpaung (Demokrat), Rinawati Sianturi (Hanura) dan Sonny Firdaus (PIB/Gerindra).
    “Untuk penjadwalan pemeriksaan tersangka lain akan kami informasikan lebih lanjut. Jika dipanggil, kami ingatkan agar para tersangka kooperatif datang dan memenuhi panggilan penyidik,” imbau Febri.(os)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini