-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Peras Sopir Truk, Oknum Ketua Ormas Diringkus Polsek kutalimbaru

    redaksi
    Selasa, 17 Juli 2018, Juli 17, 2018 WIB Last Updated 2018-07-17T01:49:08Z

    Ads:

    Tersangka Suruhen Ginting, oknum Ketua Ormas yang ditangkap petugas Polsek Kutalimbaru langsung digelanda ke Mapolsek setelah tertangkap tengah melakukan pemerasan terhadap sopir truk/fery
    DELISERDANG,INDOMETRO.ID - Petugas Polsek Kutalimbaru mengamankan seorang pelaku pemalakan dan pemerasan terhadap sopir truk bermuatan pakan ternak di Jalan Glugur Rimbun Desa Sawit Rejo Kecamatan Kutalimbaru, Senin (16/7/2018).

    Dalam penangkapan yang berlangsung sekitar pukul 14.00 wib itu, selain mengamankan pelaku Suruhen Ginting (63), warga Dusun III Gelugur Kuta, Desa Sawit Rejo, Kec Kutalimbaru, Kab Deliserdang, petugas juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp10 ribu, 4 Lembar kuitansi berstempel PP dan 1 set buku kuitansi.
    Guna pengusutan lebih lanjut, pelaku yang merupakan Ketua Ormas Pemuda Pancasila (PP) Anak Ranting Desa Sawit Rejo ini kemudian digelandang ke Mapolsek Kutalimbaru.
    Kapolsek Kutalimbaru AKP Martualesi Sitepu mengatakan, tersangka ini tertangkap tangan sedang melakukan aksinya di lokasi lintasan truk pakan tersebut saat tengah beraksi.
    “Penangkapan terhadap tersangka ini merupakan tindak lanjut dari LP/64/K/VII/2018 oleh korbannya yang bernama OB Sihombing (49) yang merupakan sopir truk bermuatan pakan ternak,” kata Martualesi.
    Berdasarkan pengakuan korban tambah Martualesi, OB Sihombing ini sudah 2 kali dipalak oleh tersangka dengan sangat terpaksa. Karena jika tidak mau memberikan uang maka tersangka mengancam mobil yang dikendarai korban tidak akan bisa lewat.
    loading...
    “Sedangkan dari hasil pemeriksaan tersangka juga mengakui perbuatan memalak yang dilakoninya setiap hari dengan sasaran mobil mobil truk atau pick up yang membawa barang- barang yang melintas di jalan. Perburuan terhadap tersangka pemalakan menjadi prioritas utama jajaran Polsek Kutalimbaru dimana sebelumnya 31 Mei 2018 lalu, kita juga telah menangkap seorang pemalak bernama Imran Perangin-angin dengan barang bukti uang tunai Rp5 ribu. Sedangkan 13 Juni 2018 juga menangkap pemalak bernama Tora Sembiring dengan barang bukti Rp10 ribu. Terhadap kedua tersangka ini dilakukan pembinaan karena korban enggan buat laporan,” pungkas AKP Martualesi.
    Akibat perbuatannya tersangka Suruhen Ginting dipersangkakan melanggar Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.
    Baca Juga :

    Ketika ditanya agar masyarakat tidak menjadi korban pemalakan, mantan Kanitreskrim Polsek Medan Kota ini mengimbau untuk setiap sopir atau warga di Kecamatan Kutalimbaru yang mengetahui adanya praktik Pungli atau Pemalakan agar segera menghubungi Kapolsek di nomor HP 08126345618.
    “Jangan takut kepada mereka- mereka yang melakukan pemalakan kita harus bekerja sama, Presiden Jokowi sendiri sudah menginstruksikan penertiban terhadap pemalak -pemalak sopir setelah menerima kehadiran para sopir pada 8 Mei 2018 di Istana negara” tandasnya.
    “Maka dari itu jajaran Polsek Kutalimbaru mengingatkan para kepala desa Perpanden, Sampe Cita, Lau Bakeri dan Sawit Rejo serta warga atau Ormas yang melakukan pemalakan ,sebab sebelumnya pada saat rapat- rapat koordinasi hal tersebut sudah saya sampaikan tetapi kenyataannya hingga sekarang praktik pungli masih berjalan dan saya pastikan akan kami tertibkan,” ancamnya.(online)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini