-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    KPK Garap Istri Muda Irwandi Yusuf

    redaksi
    Rabu, 18 Juli 2018, Juli 18, 2018 WIB Last Updated 2018-07-18T06:34:37Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    KPK Garap Istri Muda Irwandi Yusuf
    Fenny Steffy Burase
    INDOMETRO.ID-  Model sekaligus salah satu pengiat Aceh Maraton 2018, Fenny Steffy Burase diperiksa penyidik KPK terkait kasus dugaan suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) yang menyeret nama Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf.


    Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengatakan Steffy akan diperiksa sebagai saksi.

    Selain Steffy ada juga beberapa saksi yang dipanggil dalam perkara tersebut, mereka adalah Kabiro ULP Nizarli, PNS Rizal Aswandi Syahbuddin, dan pihak swasta Teuku Fadhilatul Amri.

    "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IY," ujar Febri saat dikonfirmasi, Rabu (18/7).

    Steffy sendiri disebut-sebut sebagai istri mudah Irwandi itu datang bersama dengan Kuasa Hukum dan dua orang lainnya pukul 09.34 WIB.

    Ia mengenakan gamis berwarna hitam serta kerudung berwarna senada. Kacamata hitam pun menghiasi matanya saat tiba di Gedug KPK yang berada di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

    Steffy merupakan satu dari empat orang saksi yang dicekal untuk berpergian ke luar negeri. 

    Kasus ini bermula saat Bupati Bener Meriah, Ahmadi diduga memberikan uang kepada Gubernur Aceh sebesar Rp 500 juta bagian dari Rp 1,5 miliar yang diminta Gubernur Aceh terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan insfrastruktur yang bersumber dari DOKA pada provinsi Aceh tahun anggaran 2018.

    Diduga pemberian tersebut merupakan bagian dari komitmen fee 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh dari setiap proyek yang dibiayai dari DOKA. 

    Pemberian kepada Gubernur dilakukan melalui orang-orang dekat Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah yang bertindak sebagai perantara. 

    Dalam kegiatan ini lembaga antirasuah mengamankan beberapa bukti diantaranya uang sebesar Rp 50 juta, bukti perbankan dan catatan proyek.

    Sebagai pihak yang diduga menerima Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan Syaiful Bahri disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

    Dan sebagai pihak diduga pemberi Ahmadi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU 32/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001.(rmol)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini