-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Jaringan Narkoba International Libatkan Pasutri Berhasi di Ringkus BNN Riau

    redaksi
    Senin, 30 Juli 2018, Juli 30, 2018 WIB Last Updated 2018-07-30T15:19:43Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    http://www.indometro.id/p/karir.html

    RIAU,INDOMETRO.ID - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau menyatakan bahwa pasangan suami istri (pasutri) pemilik 10 kilogram sabu-sabu yang ditangkap di depan Mapolres Siak merupakan bagian dari sindikat narkoba jaringan Malaysia /internasional.
    “Pasutri tersebut sudah lama menjadi target kita. Mereka jaringan Malaysia,” kata Kepala Bidang Pencegahan dan Penindakan BNN Riau, AKBP Haldun di Pekanbaru, Senin (30/7/2018).
    Dia menuturkan, sebelum berhasil ditangkap pada Minggu (29/7/2018) petang di depan Mapolres Siak Jalan Lintas Perawang Siak, KM 70, petugas telah mengintai pasutri berinisial YD (43) dan ELV (34)tersebut selama setengah bulan lamanya.
    Sabu-sabu tersebut, lanjutnya, dikirim dari Malaysia, untuk selanjutnya masuk ke Indonesia melalui Kabupaten Kepulauan Meranti. Kemudian, sabu-sabu yang terdiri dari 10 paket besar tersebut kembali di kirim ke Buton, Kabupaten Siak. “Mereka menjemput ke Buton. Yang 10 kilogram itu rencananya bakal dibawa ke Pekanbaru. Mereka jaringan terputus,” ujarnya.
    AKBP Haldun menuturkan pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk mencari tahu pengirim dan penadah itu. Namun, dia mengatakan hal itu sedikit sulit dilakukan karena ternyata jaringan yang melibatkan pasutri dari Sumatera Barat itu jaringan terputus.
    Lebih jauh, dari hasil pemeriksaan sementara terungkap bahwa kedua tersangka telah berulang kali mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di Provinsi Riau.
    AKBP Haldun mengatakan setidaknya ada dua kali kasus pengiriman narkoba dalam jumlah besar yang berhasil mereka lakukan. “Pengakuan mereka sudah dua kali kirim. Keduanya dikirim ke Palembang. Pengiriman pertama setengah kilogram, kedua satu kilogram,” ujarnya.
    Untuk pengiriman pertama, kata AKBP Haldun, kedua tersangka mendapat upah sebesar Rp. 14 juta. Sementara pengiriman kedua sebesar Rp. 20 juta. Untuk pengiriman ketiga ini, diduga keduanya dijanjikan upah sebesar Rp. 200 juta, namun mereka baru menerima Rp. 8 juta.
    Sebelumnya diberitakan kedua tersangka tersebut ditangkap oleh personel gabungan BNN Riau dan Polres Siak. Keduanya ditangkap saat melintas di depan Mapolres Siak dengan menggunakan mobil minibus jenis Toyota Innova warna hitam.
    Kasus pengungkapan sabu-sabu dalam jumlah besar di Kabupaten Siak merupakan yang kedua kalinya dalam kurun waktu sepekan terakhir. Sebelumnya, Polres Siak berhasil menggagalkan penyelundupan enam kilogram sabu-sabu dan ribuan ekstasi dari Bengkalis. Dua tersangka berhasil diamankan dari pengungkapan itu.(spi)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini