-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Aneh, SP3 Polda Metro Dikalahkan Polres Jakut

    redaksi
    Sabtu, 28 Juli 2018, Juli 28, 2018 WIB Last Updated 2018-07-28T07:53:26Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    Aneh, SP3 Polda Metro Dikalahkan Polres Jakut
    Ilustrasi
    INDOMETRO.ID- Nasib miris dialami Tony, warga Perumahan Taman Kencana, Kalideras, Jakarta Barat. Dia dituduh oleh pelapor bernama Monalisa Kartika kuasa dari PT Bajamarga Kharisma Utama (BMKU) atas dugaan penipuan dan pengelapan jual beli plat besi senilai Rp1,7 miliar pada 2013 lalu.


    Erik Alexander selaku juru bicara keluarga Tony mengaku kasus itu terkesan aneh dan tidak adil, lantaran sebelum Monalisa melaporkan Tony ke Polres Jakarta Utara dan ditetapkan menjadi tersangka pada 16 Juli 2018 setelah berkas perkara Tony dinyatakan lengkap atau P21, sesungguhnya sudah ada laporan yang sama lebih dahulu dari kuasa perusahaan yang sama pada 2015 di Polda Metro Jaya yang sudah dinyatakan dihentikan atau SP3 per 24 Februari 2017. 

    Tetapi hal yang sama kemudian dilaporkan oleh Monalisa ke Polres Jakut pada 25 Januari 2017 dan sepekan kemudian naik ke penyidikan dengan nomor Sp.lidik/148/I/2017/Reskrim tanggal 31 Januari 2017.

    "Anehnya, kasus ini sempat ditangani oleh Polda Metro Jaya atas laporan Sonnya Aneke berdasarkan penyidikan LP/262/I/2015/PMJ/Fit. Reskrimum, 22 Januari 2015, dan kasus itu penyidikannya dihentikan dengan diterbitkan SP3 nomor SPPP/83/II/2017/Fit Reskrimum, tanggal 24 Februari 2017, karena tidak cukup bukti," jelas Erik kepada wartawan, Jumat (27/7).

    Erik melanjutkan, ada yang aneh dalam tuduhan yang dilaporkan oleh Sonnya dan Monalisa kepada kliennya. Bahwa laporan Sonnya ke Polda Metro pada 22 Januari 2015 sesuai Pemberitahuan Dimulai Penyidikan Nomor  B/926/I/2017/Datro tanggal 31 Januari 2017 akhirnya dinyatakan SP3. 

    Namun di sisi lain, ada laporan Monalisa ke Polres Jakut dan diterbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) pada 31 Januari 2017.

    "Dari situ terasa janggal. Di Polda mulai penyidikan tetapi di tanggal yang sama dimulai juga penyelidikan oleh Polres Jakut. Apalagi selang sebulan kemudian tepatnya 24 Februari 2017 penyidik Polda menghentikan kasus ini lantaran tidak cukup bukti," paparnya.

    "Nah, tiba-tiba muncul laporan yang sama dengan pelapor Sonnya di Polda dan saktinya bahwa laporan Monalisa di Polres Jakut kemudian menetapkan Tony sebagai tersangka dan sempat ditahan satu minggu di Polres Jakut," sambung Erik.

    Padahal, lanjutnya, sudah jelas di Polda menerbitkan SP3, pada waktu pelaporan Sonnya dan saksi Monalisa yang diberi kuasa oleh PT BMKU yang notabene perusahaan dimiliki oleh Jimmy. Sedangkan Sonnya dan Monalisa merupakan karyawan perusahaan tersebut.

    "Lalu pengacara pihak PT BMKU memberi tawaran agar Tony agar membayar saja utang-utangnya sebesar Rp 2 miliar dan beres masalahnya. Dan jaminan sertifikat rumah milik Tony dikembalikan. Lalu Tony setuju membayar utang yang timbul menjadi sebesar Rp 2 miliar, maka Tony dibebaskan dari Polres. Ketika sudah tiba hari H Tony sudah siap membayar Rp 2 Miliar tetapi pihak Jimmy tidak mau dan malah mengatakan utangnya menjadi Rp 10 miliar," jelasnya.

    Kasus tersebut, dijelaskan Erik, berawal pada 5 Desember 2013 terkait pemesanan barang berupa plat besi oleh Tony kepada PT BMKU berdasarkan surat pemesanan barang senilai Rp 1,7 miliar. Namun dalam laporan di Polres Jakut senilai Rp 2 miliar dan Tony dikenakan pasal 378 dan pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.

    Menurut Erik, kliennya mengaku punya utang sekitar Rp 1,7 miliar kepada PT BMKU sesuai dengan giro sebanyak 31 lembar dan sudah dibayar sebesar Rp 745 juta lebih sehingga sisa utang Rp 1 miliar.

    "Yang mana pembayaran ratusan juta tersebut disetorkan bukan atas nama PT BMKU melainkan kepada atas nama Hendra Sutanto selaku karyawan PT BMKU. Kasus ini sebenarnya perdata kenapa bisa jadi pidana," tandas Erik.(rmol)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini