-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    3 Bendahara Dispenda Riau Menangis Dituntut Dua Tahun Penjara

    redaksi
    Kamis, 26 Juli 2018, Juli 26, 2018 WIB Last Updated 2018-07-26T04:22:37Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    3 Bendahara Dispenda Riau Menangis Dituntut Dua Tahun Penjara
    Foto
    INDOMETRO.ID- Tiga bendahara Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Riau dituntut hukuman dua tahun penjara. Mereka dianggap terbukti korupsi uang persediaan (UP) dangan ganti uang (GU) perjalanan dinas.


    Ketiga bendahara itu Yanti, Syarifah Aspanindar dan Decy Ari Yetti. Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Amin juga menuntut agar para terdakwa didenda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Serta membayar uang pengganti. 

    Rinciannya Yanti Decy Rp 107 juta, Yanti Rp 45 juta dan Syarifah Rp 41 juta. Jumlah itu merupakan uang dinikmati ketiganya dari korupsi uang perjalanandinas. 

    loading...

    "Menuntut, (majelis hakim agar) menyatakan para terdakwa melakukan tindakan pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," Amin membaca­kan tuntutan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. 

    Ketiga terdakwa tampak menangis mendengarkan tuntutan hukuman. Mereka kompak menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pekan depan. 

    Ketiga bendahara itu kena perkara karena menjalankan perintah atasannya. Bermula ketika mereka dipanggil ke ruangan Sekretaris Dispenda, Deliana (divonis 1 ta­hun 2 bulan). Di ruangan itu sudah ada Kepala Subbagian Keuangan Deyu (divonis 1 tahun 8 bulan). 

    Deliana memberitahukan UP dan GU segera cair. Ia memerintahkan para ben­dahara untuk melakukan pemotongan 10 persen. Selama Maret-Desember 2015 dilakukan pencairan biaya perjalanan dinas oleh Juru Bayar Akmal. 

    Sesuai perintah Deliana, ketiga bendahara langsung memotong 10 persen. Begitu pula untuk uang perjalanan dinas tahun 2016. Dana yang diperoleh dari hasil pe­motongan mencapai Rp 1,23 miliar. 

    Uang itu dipakai untuk membayar pembelian ba­han bakar minyak (BBM), tagihan TV kabel, makan ber­sama, dan membeli tiket pe­sawat. Ketiga terdakwa ikut menikmati hasil pemotongan uang perjalanan dinas. 

    Mereka didakwa Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 atau Pasal 12 hu­ruf e UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.(rmol)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini