Parni (55), menangis saat melihat nama anaknya ada dalam daftar penumpang KM Sinar Bangun di posko Pelabuhan Tigaras, Danau Toba, Simalungun, Sumatera Utara. Hingga hari ketujuh pascatenggelamnya KM S |
"Dari pasal diterapkan penyidikan, ada pembiaran sehingga orang meninggal. Sekarang tersangka ada lima, empat sudah ditahan. Satu belum dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Direktur Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol. Andi Rian Djajad kepada wartawan di Mapolda Sumut, Medan, Sumatra Utara, Jumat siang, 29 Juni 2018.
Andi mengatakan naiknya status Nurdin dari saksi menjadi tersangka setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik Kepolisian di Polda Sumut, Selasa, 26 Juni 2018 lalu. Kemudian dari hasil pemeriksaan terhadap empat tersangka lainnya dan beberapa barang bukti yang ada.
"SKPD di Samosir terkait persoalan atau tenggelamnya KM Sinar Bangun kita menjadi tersangka. Namun pemeriksaan sebagai tersangka belum. Tapi sudah diperiksa sebagai saksi. Tersangka dengan inisial NS," ujar Andi.
Pemeriksaan terhadap Nurdin sebagai tersangka belum dilakukan. Namun pemeriksaan akan dilakukan pekan depan di Polda Sumut. Hal ini terjadi karena masih ada pemeriksaan lainnya sebelum memeriksa Nurdin sebagai tersangka.(viva)