Indometro.id - Rekam jejak tim Kuasa Hukum asli Kabupaten Empat Lawang ini kembali mencatatkan prestasi gemilang. Dalam kurun waktu satu bulan saja, pengacara muda Adv. Riski ApRendi, S.H yang sering disapa (Rendi) ini bersama partners nya Adv. Dr. Saipuddin Zahri, S.H M.H (Fahmi) dan Adv. Mohammad Maulana, S.H., M.H (Olan) berhasil meraih double winner dengan memenangkan tiga kasus hukum sekaligus di wilayah hukum Empat Lawang dan lahat pada bulan oktober ini. Salah satu nya ditorehkan saat membela klien nya Sdr. Andika, warga Desa Umo Jati, Kec. Lintang Kanan yang diduga mencuri buah sawit milik Perusahaan, Alhamdulillah setelah dibuktikan dalam persidangan setelah putusan akhir klien nya dinyatakan tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah oleh Majelis Hakim PN.Lahat dan dinyatakan bebas murni, dari tuntutan jaksa sebelumnya 3th 6bln, (ada beberapa kasus yang ia tangani juga seperti itu) Alhamdulillah Allah Swt bersama nya.
Tidak berhenti di situ saja, Rendi dan tim juga dapat mendamaikan klienya kades Ds. Babatan Kec. Lintang kanan melalui jalur Restorative Justice (RJ) dengan pelapor, Karena ini kami menduga ada kesalah pahaman dan diduga ada segelintir orang yang ingin mematikan mesin politik klien nya sdr CY.
Kades yang sempat menjalani penahanan selama empat hari tersebut akhirnya resmi dibebaskan setelah melalui mekanisme proses perdamaian hingga disepakatinya penyelesaian perkara secara berdamai Restorative Justice di Polres Empat Lawang dengan dihadiri para pihak.
Pengacara Muda Handal Lulusan Universitas Pasundan Bandung ini dengan Rekam Jejak Gemilang
Pencapaian luar biasa ini semakin mempertegas reputasi Adv. Riski ApRendi, S.H sebagai salah satu putra asli Kabupaten Empat Lawang. Rekam jejaknya dalam membela hak-hak masyarakat tidak perlu diragukan lagi asalkan tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.
Tim kantor hukum rendi juga sudah memenangkan Praperadilan sebanyak 2x dan beberapa perkara perdata seperti waris dan penyerobotan oleh penjahat tanah (agraria). "Prinsip kami adalah menegakkan keadilan dan memastikan hak-hak hukum klien pemakai jasa kami terlindungi dengan baik, baik melalui jalur persidangan formal maupun pendekatan Restorative Justice yang berkeadilan, Baik Non Litigasi maupan Litigasi" ujar tim Rendi.
Dengan rentetan keberhasilan serta capaian double winner dalam sepekan ini, duet Adv. Riski ApRendi, S.H Adv. Dr. Saipuddini Zahri, S.H.,M.H dan Adv. Maulana, S.H.,M.H kian mengukuhkan posisi mereka sebagai benteng pertahanan hukum yang tangguh dan terpercaya bagi warga Empat Lawang dan sekitarnya.




Posting Komentar untuk " Spektakuler! Sabet 'Double Winner' dalam Sepekan, Tim Pengacara Muda Adv. Riski ApRendi Bebaskan Dua Klien di Empat Lawang"