Pesawaran, indometro.id — Pembangunan program revitalisasi UPTD SDN 17 Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Lampung, dengan nilai pagu anggaran Rp839.521.101 menjadi sorotan setelah muncul dugaan penggunaan material bekas dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Dugaan itu disampaikan seorang warga yang juga merupakan orang tua siswa. Ia mempertanyakan kualitas sejumlah material yang digunakan dalam pembangunan revitalisasi sekolah tersebut.
Menurut sumber tersebut, terdapat dugaan bahwa sejumlah material dari bangunan lama masih digunakan kembali dalam pekerjaan revitalisasi, termasuk rangka baja ringan.
Selain itu, sumber tersebut menyoroti kondisi pasir yang digunakan untuk campuran adukan semen. Pasir itu dinilai tampak bercampur dengan tanah atau lumpur sehingga menimbulkan kekhawatiran terhadap kualitas material bangunan.
“Rangka baja ringan yang diduga merupakan material bekas bangunan lama masih digunakan. Pasir yang dipakai juga terlihat bercampur tanah atau lumpur,” ujar sumber tersebut.
Ia juga mempertanyakan kualitas baja ringan yang terpasang. Menurutnya, sebagian material terlihat mengalami korosi meskipun baru sekitar satu bulan dipasang.
Tak hanya persoalan material, sumber tersebut turut menyoroti penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lokasi pembangunan. Ia menduga sebagian pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri (APD), seperti helm keselamatan dan sepatu pelindung, saat bekerja.
Meski demikian, berbagai dugaan tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan verifikasi teknis untuk memastikan kondisi material, kesesuaian spesifikasi, serta pelaksanaan pekerjaan berdasarkan dokumen perencanaan dan kontrak yang berlaku.
Penggunaan kembali material dari bangunan lama dalam suatu proyek tidak serta-merta merupakan pelanggaran. Penilaiannya perlu mengacu pada spesifikasi teknis, dokumen perencanaan, ketentuan pengadaan, serta persyaratan mutu yang ditetapkan untuk pekerjaan tersebut.
Namun, apabila dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi teknis mensyaratkan penggunaan material baru, sementara pelaksanaan di lapangan tidak sesuai dengan ketentuan tersebut, kondisi itu perlu diperiksa lebih lanjut oleh pihak yang berwenang.
Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah material yang digunakan memenuhi standar mutu, apakah volume dan spesifikasinya sesuai dengan anggaran, serta apakah terdapat potensi kerugian keuangan negara.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian, tindak lanjut dapat dilakukan melalui mekanisme pemeriksaan teknis dan audit oleh instansi berwenang. Jika terdapat bukti penyimpangan yang memenuhi unsur pelanggaran hukum, penanganannya dapat diteruskan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, transparansi penggunaan anggaran dan pengawasan terhadap kualitas pekerjaan menjadi aspek penting dalam pelaksanaan program revitalisasi satuan pendidikan.
Untuk memperoleh klarifikasi, wartawan telah berupaya menghubungi Sumartono, S.Pd., selaku Kepala UPTD SDN 17 Kedondong, melalui pesan WhatsApp.
Namun, hingga berita ini disusun, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atas pertanyaan mengenai dugaan penggunaan material lama, kualitas bahan bangunan, kesesuaian spesifikasi teknis, serta penerapan K3 di lokasi proyek. (PS)



Posting Komentar untuk "Revitalisasi SDN 17 Kedondong Senilai Rp839 Juta Disorot, Material Lama Diduga Masih Digunakan"