Pesawaran, indometro.id - Pembangunan jaringan irigasi pertanian di Desa Teba Jawa, Kabupaten Pesawaran, Lampung, menjadi sorotan setelah muncul dugaan bahwa pekerjaan yang disebut-sebut merupakan program Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) justru dilaksanakan oleh pihak ketiga atau kontraktor.
Informasi tersebut mencuat saat awak media melakukan investigasi di lokasi proyek yang berada di area persawahan Desa Teba Jawa, Kamis (22/10/2026). Di lokasi, awak media memperoleh keterangan dari sejumlah pekerja terkait asal mereka dan pelaksanaan pembangunan irigasi tersebut.
“Kalau kami bukan dari sini, dari luar desa semua,” ujar salah seorang pekerja di lokasi.
Sementara itu, berdasarkan keterangan sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, pembangunan irigasi tersebut disebut sebagai kegiatan Gapoktan. Namun, sumber itu menduga pelaksanaannya melibatkan pihak ketiga, dengan kontraktor yang disebut berasal dari wilayah Gedong Tataan.
Informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi yang memastikan identitas pelaksana, mekanisme pengerjaan, sumber pendanaan, maupun dasar keterlibatan pihak ketiga dalam kegiatan tersebut.
Apabila pembangunan irigasi tersebut merupakan program yang pelaksanaannya dipercayakan kepada Gapoktan, mekanisme pengerjaan dan pihak yang bertanggung jawab perlu diperjelas.
Pertanyaan mendasarnya adalah apakah pekerjaan dilaksanakan secara swakelola oleh kelompok tani sesuai ketentuan program, atau menggunakan mekanisme lain yang memungkinkan keterlibatan pihak ketiga.
Kejelasan tersebut penting untuk memastikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan petunjuk teknis, mekanisme pengadaan, serta ketentuan penggunaan anggaran yang berlaku.
Namun, keberadaan pekerja dari luar desa maupun dugaan keterlibatan kontraktor tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran. Penilaian harus didasarkan pada jenis program, sumber anggaran, dokumen pelaksanaan, dan ketentuan yang mengatur kegiatan tersebut.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian antara mekanisme yang diwajibkan dan praktik di lapangan, kondisi itu perlu ditelusuri lebih lanjut oleh pihak yang berwenang.
Pembangunan jaringan irigasi memiliki peran penting dalam menunjang ketersediaan air bagi lahan pertanian. Karena itu, transparansi anggaran, kejelasan penanggung jawab, kesesuaian spesifikasi teknis, dan kualitas hasil pekerjaan menjadi aspek penting yang perlu diperhatikan.
Masyarakat perlu memperoleh informasi mengenai sumber anggaran pembangunan, nilai kegiatan, pihak penerima program, serta mekanisme pelaksanaan dan pengawasannya.
Jika kegiatan tersebut bersumber dari anggaran pemerintah, penggunaan dana dan pertanggungjawabannya harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Sementara itu, apabila program dirancang untuk dilaksanakan secara swakelola oleh kelompok tani, perlu dipastikan bahwa mekanisme tersebut benar-benar dijalankan sesuai pedoman program.
Keterbukaan informasi diperlukan agar pembangunan tidak hanya selesai secara fisik, tetapi juga memenuhi standar mutu dan memberikan manfaat nyata bagi petani.
Keterangan resmi dan dokumen pendukung diperlukan agar informasi tersebut dapat diuji secara objektif, bukan sekadar berkembang menjadi dugaan di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, dugaan keterlibatan pihak ketiga dalam pembangunan irigasi di Desa Teba Jawa belum terkonfirmasi secara resmi.(*)



Posting Komentar untuk "Proyek Irigasi Desa Teba Jawa Disorot, Dugaan Keterlibatan Pihak Ketiga"