*TAPANULI SELATAN//Indometro.id -* Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat dan Pers (LSM PENA Nusantara Bersatu dan Media Online http://Ri-News.id) resmi menyampaikan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Polres Tapanuli Selatan., Kamis (09/10/2026).
Laporan tersebut ditujukan terhadap oknum anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan berinisial HYT dari Dapil IV periode 2024-2029.
Kaperwil Media Online RINEWS, Adi S. Tanjung, dalam surat Dumas Nomor 05/LSM-PENA/X/2026 menyebutkan terlapor diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus rekrutmen Pendamping Desa.
"Modus operandinya, terlapor menjanjikan akan mengangkat para korban sebagai Pendamping Desa di Kabupaten Tapanuli Selatan karena mengaku memiliki kewenangan di DPRD dan Dinas PMD. Padahal rekrutmen resmi Kemendes RI itu gratis," tulisnya dalam laporan yang diterima redaksi.
Menurut pelapor, setiap korban dimintai sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi dan uang pelicin SK. Namun setelah uang diterima, SK tidak pernah terbit dan uang tidak dikembalikan.
Dalam laporan tersebut, pelapor menyertakan barang bukti berupa surat kuasa korban, bukti transfer, screenshot chat WhatsApp, dan keterangan saksi.
Atas perbuatan itu, terlapor diduga melanggar Pasal 378 KUHP Jo Pasal 65 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Pihaknya meminta Kapolres Tapsel untuk memeriksa secara terbuka dan menjatuhkan sanksi etik berat jika terbukti.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada terlapor HYT dan pihak Polres Tapanuli Selatan terkait tindak lanjut laporan tersebut.



Posting Komentar untuk "Oknum Anggota DPRD Tapsel Dilaporkan ke Polres Terkait Dugaan Penipuan Rekrutmen Pendamping Desa"