![]() |
| Foto: ilustrasi Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur Di Kabupaten Paser |
PASER, Indometro.id – Rasa kekecewaan mendalam disuarakan oleh pihak keluarga korban kasus pencabulan anak di bawah umur di Kabupaten Paser. Keluarga menilai putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara terhadap pelaku sangat tidak adil dan terlalu ringan, mengingat dampak psikologis serta trauma panjang yang dialami para korban. Kamis (09/10/26)
Kasus tindak pidana asusila ini menyita perhatian publik lantaran menimpa dua orang anak perempuan yang merupakan saudara kandung, sementara pelaku inisial YD merupakan ketua RT di Desa Tepian Batang sekaligus Kaka ipar dari kedua korban.
Mawar (samaran) menjelaskan, dirinya mulai dicabuli oleh YD sejak usia 10 tahun saat itu masih kelas 4 Sekolah Dasar Mawar mengakui dirinya mengalami pencabulan hingga kelas 1 SMP. Ungkap Mawar
sementara Bunga (samaran) mengakui, dirinya mengalami pencabulan oleh pelaku YD sejak duduk dikelas 1 SMK sampai dirinya lulus SMK. Bunga hingga saat ini masih mengalami trauma yang mendalam atas kejadian tersebut.
Tindakan pencabulan atau kekerasan seksual membawa dampak psikologis (psikis) yang sangat mendalam dan serius bagi korbannya. Trauma psikis yang dialami korban tidak hanya memengaruhi kondisi mental saat ini, tetapi juga dapat berdampak pada perkembangan emosi dan sosial mereka di masa depan.
Kakak kandung korban inisial ID yang juga mantan istri YD mengatakan, kejadian pencabulan yang dilakukan oleh mantan suaminya tersebut mulai terungkap pada bulan Mei 2026, kemudian Id melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib YD ditangkap sejak tanggal 19 Mei 2026 berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor Sp.Kap/52/V/RES1.24./2026/Reskrim tertanggal 19 Mei 2026. Urai Id
Lebih lanjut Id menuturkan, sidang tertutup yang dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 6 Oktober 2026, di Pengadilan Negeri Tanah Grogot, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa YD dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun, vonis majelis hakim tidak sebanding dengan kejahatan berulang yang dilakukan oleh YD dan telah merusak masa depan kedua adiknya tersebut.
"Pihak keluarga menyayangkan putusan yang dinilai belum memberikan rasa keadilan yang optimal bagi para korban kejahatan seksual di bawah umur. Bahkan kedua adik perempuan saya diancam akan dibunuh oleh pelaku YD jika berani melaporkan kepada saya dan keluarga tentang perbuatan pelaku, bahkan sayapun diancam pelaku dengan nada awas kalau saya keluar. Hukuman 9 tahun itu sangat tidak sepadan dengan penderitaan dan masa depan kedua adik kandung saya yang dihancurkan. Kami merasa keadilan belum berpihak pada korban", Ujar Id
Atas vonis tersebut, pihak keluarga bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengambil langkah hukum lanjutan, dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Samarinda, agar pelaku mendapatkan hukuman maksimal sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Ditempat terpisah, Praktisi Hukum menjelaskan, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 (perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak), negara, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga, dan orang tua berkewajiban menjamin perlindungan, pemeliharaan, serta kesejahteraan anak.
Larangan Eksploitasi & Kekerasan: Dilarang melakukan kekerasan, penelantaran, diskriminasi, serta eksploitasi ekonomi maupun seksual terhadap anak (Pasal 76i UU No. 35/2014).
Sanksi Pidana: Ancaman hukuman berat, mulai dari penjara bertahun-tahun, seumur hidup, hingga hukuman mati atau denda besar bagi pelanggar hak berat dan pelaku kejahatan seksual/narkotika pada anak. Berdasarkan Pasal 54, anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, maupun kejahatan lainnya.
Ia. Menambahkan, Perlindungan terhadap anak-anak merupakan kewajiban utama orang tua, yang diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun tentang Perlindungan Anak. Hukum Indonesia menegaskan bahwa anakanak, memiliki hak untuk tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi dalam lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan. Orang tua dan wali memiliki tanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan anak, termasuk merawat, mendidik, serta memberikan perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi
Selain peran dan tanggung jawab orang tua, hukum juga menetapkan sanksi bagi pelaku kekerasan terhadap anak. Tindakan kekerasan fisik, verbal, atau psikis terhadap anak dapat berujung pada pidana penjara atau denda. Kepastian hukum ini, diharapkan orang tua, wali, dan seluruh lapisan masyarakat dapat menjalankan peran mereka dalam menjaga dan melindungi hak-hak anak. Pungkas Praktisi Hukum
(fbn/red***)




Posting Komentar untuk "Vonis 9 Tahun Pelaku Pencabulan 2 Kakak-Beradik di Paser Dinilai Terlalu Ringan, Keluarga Korban Kecewa Berat"