Ketapang, Kalbar – IndoMetro.id
Di tengah persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda sejumlah wilayah Kalimantan Barat, muncul pertanyaan serius mengenai transparansi dan realisasi dana penanganan bencana senilai Rp60 miliar. Namun, di balik sorotan Ketua DPRD Kabupaten Ketapang, Ahmad Sholeh, terhadap anggaran tersebut, ada pertanyaan lain yang tak kalah penting: mengapa suara yang paling lantang justru datang dari Ketua DPRD, sementara kepala daerah yang memiliki tanggung jawab langsung terhadap masyarakat belum terlihat mengambil peran terbuka dalam mempertanyakan kejelasan dana tersebut?
Ketua DPRD Kabupaten Ketapang, Ahmad Sholeh, menyoroti transparansi penggunaan dana penanganan karhutla di Kalimantan Barat yang disebut mencapai Rp60 miliar. Ia meminta Gubernur Kalimantan Barat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai alokasi, penyaluran, hingga realisasi anggaran tersebut.
Berdasarkan informasi yang disampaikan Ahmad Sholeh pada Sabtu (3/10/2026), dana tersebut terdiri dari Bantuan Presiden (Banpres) sebesar Rp40 miliar dan dana tanggap darurat sebesar Rp20 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Kalimantan Barat.
Pernyataan itu tentu patut diapresiasi. Sebab, mempertanyakan penggunaan anggaran publik merupakan bagian penting dari fungsi pengawasan lembaga legislatif. Namun, persoalan ini tidak semestinya berhenti pada pernyataan seorang ketua DPRD.
Pertanyaan ini menjadi relevan, khususnya bagi masyarakat Kabupaten Ketapang yang turut menghadapi dampak karhutla dan kabut asap dalam beberapa waktu terakhir.
Sebagai kepala daerah, Bupati Ketapang memiliki posisi strategis untuk menyuarakan kebutuhan masyarakatnya kepada pemerintah provinsi. Apalagi, ketika persoalan yang dihadapi bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut keselamatan warga, kesehatan masyarakat, lingkungan hidup, serta kebutuhan anggaran penanganan bencana.
Jika benar dana penanganan karhutla sebesar Rp60 miliar tersebut telah disiapkan, sudah semestinya pemerintah daerah mengetahui secara jelas mekanisme penyaluran, kriteria penerima, serta besaran dukungan yang diperuntukkan bagi wilayahnya.
Jangan sampai masyarakat justru lebih dahulu mengetahui besarnya anggaran melalui pernyataan pejabat legislatif, sementara kejelasan manfaat anggaran tersebut di lapangan masih menjadi tanda tanya.
Anggaran sebesar Rp60 miliar bukanlah jumlah yang kecil. Di tengah bencana karhutla yang berdampak luas, setiap rupiah semestinya dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Masyarakat berhak mengetahui sejumlah hal mendasar.
Ke mana dana tersebut dialokasikan? Apakah seluruh anggaran sudah tersedia dan siap digunakan, atau masih dalam proses administrasi dan penyaluran? Berapa nilai yang telah direalisasikan? Wilayah mana saja yang telah menerima dukungan? Dan yang paling penting bagi masyarakat Ketapang, berapa besar anggaran yang benar-benar dialokasikan untuk membantu penanganan karhutla di daerah ini?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan bentuk tuduhan terhadap pemerintah provinsi. Sebaliknya, ini merupakan tuntutan wajar terhadap keterbukaan pengelolaan anggaran yang berkaitan langsung dengan kepentingan publik.
Jangan sampai besarnya angka anggaran hanya menjadi konsumsi pemberitaan, sementara masyarakat di wilayah terdampak masih menunggu bukti nyata penanganan di lapangan.
Ahmad Sholeh juga mengingatkan agar penanganan karhutla tidak hanya berorientasi pada situasi darurat, tetapi harus memperhatikan keberlanjutan penggunaan anggaran dan upaya pencegahan.
“Jangan nanti karhutla selesai, dana tanggap daruratnya pun selesai juga,” tegas Ahmad Sholeh.
Pernyataan tersebut mengandung pesan penting. Penanganan karhutla tidak boleh hanya mengandalkan pemadaman ketika api sudah membesar. Pemerintah harus memiliki strategi pencegahan yang terukur, termasuk pengawasan kawasan rawan kebakaran, kesiapan peralatan, ketersediaan sumber air, serta perlindungan bagi masyarakat yang terdampak kabut asap.
Namun, pernyataan tersebut juga semestinya menjadi alarm bagi seluruh pemangku kebijakan. Jangan sampai perhatian terhadap karhutla meredup seiring turunnya intensitas kebakaran, sementara persoalan anggaran, pemulihan lingkungan, dan ancaman kebakaran berulang belum dituntaskan.
Dalam situasi seperti ini, publik tentu berharap kepala daerah tidak hanya menjadi penerima informasi atau menunggu kebijakan dari pemerintah provinsi.
Bupati Ketapang perlu tampil aktif meminta kejelasan mengenai dukungan anggaran yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakatnya. Jika memang dana tersebut belum direalisasikan untuk Kabupaten Ketapang, apa penyebabnya? Apakah terdapat kendala administrasi, persoalan mekanisme penyaluran, atau memang belum ada alokasi khusus bagi daerah ini?
Kejelasan tersebut penting agar masyarakat tidak terus berada dalam ketidakpastian.
Di sisi lain, DPRD Kabupaten Ketapang juga memiliki tanggung jawab pengawasan. Persoalan ini tidak semestinya hanya menjadi sorotan personal seorang ketua DPRD. Lembaga legislatif perlu memastikan bahwa pemerintah daerah mengambil langkah konkret dalam memperjuangkan kebutuhan masyarakat.
Sebab, fungsi pengawasan dan tanggung jawab eksekutif semestinya berjalan beriringan, bukan saling menunggu siapa yang lebih dahulu bersuara.
Persoalan dana karhutla Rp60 miliar kini menjadi ujian keterbukaan bagi pemerintah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten.
Gubernur Kalimantan Barat perlu memberikan penjelasan terperinci mengenai status anggaran, mekanisme distribusi, serta realisasi penggunaannya. Sementara itu, Bupati Ketapang diharapkan menjelaskan langkah yang telah dilakukan untuk memastikan daerahnya memperoleh dukungan sesuai kebutuhan penanganan karhutla.
Masyarakat tidak membutuhkan polemik ant pejabat. Yang dibutuhkan adalah kepastian, keterbukaan, dan hasil nyata.
Jika anggaran telah disalurkan, sampaikan data dan bukti penggunaannya. Jika belum direalisasikan, jelaskan kendala dan jadwal penyelesaiannya. Jika Kabupaten Ketapang belum memperoleh alokasi, pemerintah daerah perlu menyampaikan langkah konkret yang sedang ditempuh.
Sebab, ketika anggaran penanganan bencana mencapai puluhan miliar rupiah, diamnya informasi justru berpotensi melahirkan kecurigaan publik.
Hingga berita ini disusun, rincian penyaluran dan realisasi dana Rp60 miliar sebagaimana disebutkan Ahmad Sholeh masih memerlukan penjelasan lebih lanjut dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Belum terdapat informasi terverifikasi dalam bahan pemberitaan ini mengenai besaran dana yang telah diterima atau direalisasikan secara khusus untuk Kabupaten Ketapang.
Media Indo Metro membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Gubernur Kalimantan Barat, Bupati Ketapang, Ketua DPRD Kabupaten Ketapang, serta pihak terkait lainnya guna menghadirkan informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pewarta: Irfan



Posting Komentar untuk "DANA KARHUTLA Rp60 MILIAR BELUM JELAS, MENGAPA KEPALA DAERAH BELUM BERSUARA? KETUA DPRD KETAPANG JUSTru TURUN MENAGIH TRANSPARANSI"