OKI, Indometro-
Kondisi bendera merah putih yang berkibar di halaman Yayasan Perguruan Islam Al Hijrah, yang infonya pengurus yayasan itu seorang anggota Dewan DPR RI dari Fraksi PKS. SMA Al Hijrah ini, berlokasi di Desa Rawang Besar, Kecamatan Sirah Pulau (SP) Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Kondisi bendera sebelumnya terlihat robek, terkesan pihak sekolah sepelekan dan lalai, serta masih rendahnya penghargaan terhadap simbol kemerdekaan dan identitas bangsa Indonesia.
Siswa setempat yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, kalau kondisi bendera yang robek itu kemungkinan pihak sekolah tidak memiliki dana untuk membeli bendera. Sehingga dibiarkan berkibar dengan kondisi robek.
Hal ini tentunya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, Pasal 24 huruf C secara tegas melarang pengibaran bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
Kemudian diatur di Pasal 67 huruf b menyebutkan bahwa siapa pun yang dengan sengaja melanggar aturan tersebut dapat dikenai sanksi pidana paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.
Atas kejadian ini, pihak sekolah sempat mengatakan kalau bendera yang masih bagus disimpan dan hanya dipakai bila kegiatan upacara saja, setelah itu bendera robek kembali dipasang lagi. Pihak media meminta instansi terkait memberikan teguran atau sanksi tegas kepada pihak sekolah atas kelalaian dan meremehkan bendera merah putih yang merupakan kehormatan simbol negara.




Posting Komentar untuk "Miris, Diduga Minim Dana, SMA Al Hijrah Biarkan Bendera Robek Berkibar "