Praktik pemerasan anggaran dengan modus "jatah preman"di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Riau terbongkar di persidangan.
Pekanbaru,Indometro.id Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami aliran dana korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Salah satu saksi kunci yang diperiksa adalah Ardi Irfandi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Siak saat ini.
Pemeriksaan terhadap Ardi berkaitan dengan kasus yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dan Kadis PUPR-PKPP Riau M. Arief Setiawan.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru dengan terdakwa Sekretaris Dinas PUPR Riau Ferry Yunanda, Ardi memberikan kesaksian mengejutkan. Ia mengakui menyerahkan total Rp500 juta kepada atasannya.
Menurut kesaksiannya, uang tersebut merupakan setoran wajib terkait pergeseran dan tambahan anggaran di UPT yang kala itu dipimpinnya. Jika tidak setor, ia mengaku mendapat ancaman mutasi.
persidangan mengungkap kondisi memprihatinkan seorang pejabat. (Ardi) mengaku tidak memiliki uang tunai sehingga harus berutang dan menggadaikan SK PNS serta BPKB kendaraan pribadinya demi memenuhi setoran tersebut.
Pemerhati hukum dari law indometro.id menilai, kesaksian ini menjadi pintu masuk KPK untuk membongkar praktik korupsi sistemik di Riau.
Kesaksian Ardi Irfandi sangat krusial. Ini membuktikan adanya sistem pemerasan terstruktur. KPK harus menelusuri apakah ini hanya terjadi di PUPR Riau atau sudah menjadi budaya di OPD lain," ujar redaksi.
Hingga kini, Ardi Irfandi masih berstatus sebagai saksi. Namun dengan adanya pengakuan setor Rp500 juta, publik menunggu langkah tegas KPK.
Indometro.id masih berupaya meminta klarifikasi resmi dari Ardi Irfandi.
Indometro.id berkomitmen mengawal langkah pemberantasan korupsi dalam kasus tersebut




Posting Komentar untuk "Kadis PU Siak Jadi Saksi Kunci Kasus Gubernur Riau"