Riau, Indometro.id Publik digegerkan dengan pengakuan mengejutkan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru bulan april 2026 lalu setelah menjabat kepala dinas Pekerjaan umum.
Ardi Irfandi, yang Saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Kabupaten Siak, mengakui telah menyerahkan uang sebesar Rp500 juta. Uang tersebut diduga sebagai "jatah preman" anggaran di Dinas PUPR Provinsi Riau saat ia masih menjabat sebagai Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah II.
Pengakuan itu disampaikan Ardi langsung saat menjadi saksi untuk terdakwa Sekdis PUPR Riau, Ferry Yunanda.
Fakta yang sangat mencengangkan terungkap. Untuk memenuhi setoran tersebut, Ardi mengaku harus berutang dan menggadaikan aset pribadi. Mulai dari SK pegawai hingga BPKB mobil digadaikan karena takut dimutasi jika tidak setor.
Karena tidak ada uang tunai, saya terpaksa gadai SK dan BPKB," demikian pengakuan Ardi yang dikutip dari BAP persidangan.
Akibat pengakuan itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung memanggil ardi irfandi dan memeriksa Ardi di Jakarta beberapa waktu lalu di bulan Mei/Juni.
Dikonfirmasi Via whatsap Bungkam, Lalu Beri Komentar Mengejutkan
Indometro.id telah melakukan upaya konfirmasi kepada Ardi Irfandi via telepon dan via WhatsApp. Namun upaya tersebut hanya mendapatkan jawaban singkat.
Setelah dihubungi kembali, Ardi Irfandi akhirnya memberikan komentar via telepon Saya sebagai saksi telah ingkrah di pengadilan tipikor saya no komen jangan buat blunder sebagai warga negara yang baik saya taat Hukum komentar ardi saat dihubungi, pertanyan adalah apakah seorang saksi tidak bisa di jadikan tersangka setelah terbukti melakukan suap,
Dalam KUHAP & UU KPK, SAKSI BISA NAIK JADI TERSANGKA kapan saja, apalagi kalau di persidangan terbukti melakukan suap.
Status saksi di sidang Tipikor itu bukan vonis akhir Itu status di perkara orang lain (Ferry Yunanda).
Kalau dari keterangan saksi sendiri terbukti ada unsur memberi suap, KPK punya kewenangan mengembangkan perkara baru
Prinsipnya Saksi yang memberi suap = Pelaku Tindak Pidana Korupsi Pasal 5 UU Tipikor Ancaman penjara.
Sebagai ASN yang mengaku "warga Indonesia yang baik taat hukum", perbuatannya justru melanggar:
PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS Memberi suap=Pelanggaran berat, hukuman: Pemberhentian Tidak Hormat (PTDH).
UU No.20 Tahun 2001 Pasal 5 : Memberi hadiah/janji kepada PNS karena jabatan = Korupsi. Fakta Integritas: Setiap PNS sudah mendatangani Pakta Integritas anti KKN saat dilantik.
Pernyataan tersebut justru menimbulkan tanda tanya besar di publik.
Pasalnya, dalam hukum Tipikor, status seorang saksi dalam perkara orang lain tidak menghalangi untuk ditingkatkan menjadi tersangka dalam perkara pengembangan baru, terutama jika dalam kesaksiannya di bawah sumpah terbukti mengakui telah melakukan pemberian suap.
Pertanyaan yang muncul kemudian berdasarkan nalar bagaimana seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengaku sebagai warga Indonesia yang baik dan taat hukum, justru mengakui melakukan praktik suap? Serta bagaimana dengan Fakta Integritas dan Pakta Integritas sebagai PNS yang telah ditandatanganinya, yang salah satu poinnya adalah anti korupsi, kolusi dan nepotisme?
Hingga berita ini ditayangkan, status hukum Ardi Irfandi masih tercatat sebagai saksi. KPK belum mengumumkan secara resmi apakah akan ada pengembangan perkara baru dari pengakuan tersebut.
Namun publik mempertanyakan kelayakan seorang pejabat yang mengakui telah menyetor Rp500 juta demi mempertahankan jabatan, masih dipercaya memimpin dinas teknis yang mengelola ratusan miliar anggaran infrastruktur Kabupaten Siak.
Publik menungu tangapan KPK status saksi yang menjerat mantan gubenur Non aktif Abdul Wahid
Publik menunggu Dari penegak Hukum terkhusus KPk merilis tranparasi agar asumsi publik tidak berkembang kasus ini statis or dimanis.




Posting Komentar untuk "DIPERIKSA KPK! DI SIDANG TIPIKOR NGAKU SETOR Rp500 JUTA - SAAT DIKONFIRMASI JAWAB: SAYA TAAT HUKUM, NO KOMEN!"