TULUNGAGUNG –Indometro.id- Persoalan tunggakan gaji pekerja di salah satu perusahaan tambang di Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung, mendapat perhatian serius dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans). Empat pekerja yang belum menerima haknya selama hampir lima bulan akhirnya mendapatkan kepastian pembayaran setelah dilakukan mediasi dengan pihak pengusaha.
Kepala Disnakertrans Tulungagung, M Ardian Candra, mengatakan pihaknya menerima aduan dari empat pekerja tambang yang gajinya tak kunjung dibayarkan.
"Kami menerima aduan dari empat pekerja tambang yang belum mendapat gaji. Pengusaha dan para pekerja sudah kami panggil untuk mediasi," ujar Ardian, Rabu (21/10/2026).
Dalam mediasi tersebut, pengusaha mengakui adanya tunggakan gaji dan menyepakati pembayaran penuh terhadap hak keempat pekerjanya.
"Selama empat atau lima bulan, para pekerja ini tidak menerima gaji sesuai kesepakatan. Setelah mediasi, pengusaha berjanji membayarkan hak pekerja yang belum dibayar," terangnya.
Adapun rinciannya, tiga pekerja memiliki gaji masing-masing Rp5 juta per bulan, sedangkan satu pekerja lainnya merupakan tenaga harian dengan upah Rp125 ribu per hari yang seharusnya dibayarkan setiap minggu.
Jika dihitung, total tunggakan gaji untuk tiga pekerja saja diperkirakan dapat mencapai Rp75 juta.
Menurut Ardian, keterlambatan pembayaran tersebut diduga dipicu persoalan internal perusahaan, termasuk kemungkinan kendala keuangan maupun keterlambatan pembiayaan.
"Karena ada masalah internal, kemungkinan pengusaha sedang kesulitan keuangan atau pembiayaannya terlambat," ungkapnya.
Meski demikian, Disnakertrans menegaskan bahwa persoalan internal perusahaan tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan kewajiban pembayaran upah.
Pihaknya akan terus mengawal hasil kesepakatan mediasi guna memastikan seluruh tunggakan gaji dibayarkan dan hak keempat pekerja terpenuhi secara tuntas.



Posting Komentar untuk "Disnakertrans Tulungagung Turun Tangan, Pengusaha Tambang Campurdarat Diminta Lunasi Tunggakan Gaji Karyawan"